RADARSEMARANG.ID – Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) sejak 4 hingga nanti 9 Juli 2025. Bisa melakukan Survei Nasional Pengelolaan Kinerja.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/BI/GT.01.08/2025, pemerintah menegaskan pentingnya penggunaan aplikasi pengelolaan kinerja oleh guru dan kepala sekolah.
Untuk memastikan hal tersebut berjalan optimal, dilakukan supervisi secara nasional.
Dalam proses pengisian survei ini juga telah disosialisasikan melalui instansi-instansi kependidikan di Indonesia.
Melalui unggahan akun Instagram resmi milik @ditjen.gtk.kemdikbud mengajak Guru, Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Tim Kinerja (Pengawas Sekolah atau Pejabat struktural pada dinas pendidikan yang membidangi guru dan tenaga kependidikan) di seluruh Indonesia untuk mengikuti Survei Nasional Pengelolaan Kinerja.
Sebelum periode survei secara resmi dibuka, guru, kepala sekolah, kepala dinas, dan tim kinerja.
Sebelumnya terlebih dahulu sudah mengikuti periode latihan atau simulasi. Meskipun ini adalah survey.
Namun Pemerintah berharap semua berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dapat mengisi survei.
Berikut link dan tata cara mengisi Survei Nasional Pengelolaan Kinerja pada 4-9 Juli 2025:
Buka link pendaftaran survei bisa diakses melalui: Link Survei Nasional Pengelolaan Kinerja;
Periode Program pilih Fase 1;
Jenis Peserta: pilih “Sekolah” atau “Dinas Pendidikan”;
Masukkan NIK sesuai dengan data diri;
Kemudian tekan Enter, maka nama yang sesuai dengan NIK akan muncul;
Jika sesuai, maka akan muncul pemberitahuan “Data NIK ditemukan”;
Lalu klik “OK”;
Akan muncul pemberitahuan lagi “Data Sekolah Berhasil Ditemukan”, lalu klik “OK”;
Data peserta sesuai NIK dan sekolah akan tampil otomatis, yang perlu diisi adalah email. Masukkan email aktif. Namun disarankan menggunakan email belajar id.
Pilih jabatan sesuai dengan yang diemban saat ini;
Lengkapi bagian yang belum terisi otomatis, termasuk nomor ponsel;
Klik “Simpan”;
Akan muncul notifikasi “Registrasi Berhasil”, klik “OK”;
Buka laman https://gtk.dikdasmen.go.id/sicipta/login;
Kemudian di bagian bawah, pilih “Masuk dengan email Belajar ID” kalau pakai email belajar ID saat registrasi, atau pilih “Masuk dengan email Google” jika memakai email Gmail saat registrasi;
Kemudian akan langsung masuk ke dashboard awal;
Di menu bagian kiri, pilih “Supervisi Pengelolaan Kinerja”;
Mulai isi survei;
Jika sudah selesai mengisi survei, maka klik “Simpan”;
Proses pengisian survei selesai.
Kenapa Harus Mengisis System Pengelolaan Kinerja ?
Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, jika sebelumnya pengisian dilakukan dua kali setahun, yakni pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember, mulai tahun ini cukup dilakukan sekali dalam setahun.
Pengisian dapat dilakukan pada awal semester genap, tepatnya di awal Januari. Sementara itu, penilaian periodik bulanan atau triwulanan tetap berjalan seperti biasa untuk memantau kinerja guru secara berkala.
Tak hanya pada jadwal, penyederhanaan Sistem Pnegelolaan Kinerja Guru juga menyentuh aspek pengembangan kompetensi. Kini, bagian tersebut telah dihapus dari sistem.
Selain itu, guru tidak lagi diwajibkan untuk mengunggah dokumen ke dalam sistem. Cukup menunjukkan dokumen pendukung kepada atasan secara langsung. Atasan kemudian akan menyatakan bahwa kelengkapan dan isi dokumen sudah sesuai.
Tentu dengan adanya survey tersebut, akan menjadi dasar penyusunan kebijakan guna meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi