RADARSEMARANG.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan perempuan pacar driver Shopeefood telah menyita banyak perhatian publik.
Perempuan berinisial AML ini menjadi korban penganiayaan brutal di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, pada Jumat malam (5/7/2024).
Peristiwa kekerasan ini semakin menyita perhatian publik setelah pelaku utama berinisial TTW, sempat mengaku sebagai orang pelayaran.
Awal mula peristiwa ini terjadi ketika driver ShopeeFood (ADP) datang mengantar pesanan bersama pacarnya (AML) ke rumah pemesan berinisial TTW.
Namun, sang driver dan pacarnya datang terlambat saat mengantar pesanan, hanya berselang beberapa menit dari waktu yang dijanjikan.
Keterlambatan tersebut dipicu oleh kemacetan akibat kirab budaya di Jalan Godean, Sleman. Selain itu, juga terjadi adanya sistem double order di aplikasi ShopeeFood mereka.
Namun, alih-alih menerima penjelasan, pihak pemesan justru merespons dengan kekerasan dan mengaku sebagai seorang pelayaran.
“Aku wong pelayaran mbak, aku urusane karo deknen, kowe rausah melu-melu-melu,” (Saya orang pelayaran mbak, saya urusannya sama dia, kamu gausah ikut campur), kata pemesan dalam sebuah viral di media sosial.
Sontak, pacar driver Shopeefod itu pun menjawab “Lha yo yowestho terus ngopo nek kowe wong pelayaran mas?”. (ya sudah, terus kenapa kalau kamu orang pelayaran mas?).
Tak lama kemudian terjadi cekcok antara AML dan pelaku TTW yang mengaku sebagi mas-mas pelayaran tersebut.
Namun, fakta mengejutkan terungkap yang menyebutkan bahwa pelaku TTW bukanlah seorang yang bekerja di pelayaran seperti yang ia katakan.
Kepolisian mengonfirmasi bahwa TTW bekerja sebagai staf administrasi di pelabuhan Morowali, Sulawesi Tengah.
“Dia bukan pelaut. Dia hanya bekerja sebagai staf admin di pelabuhan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti yang diberitakan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku TTW bekerja di pelabuhan, tapi bukan dari pelayaran atau sekolah pelayaran.
Terkait ucpaan TTW di video viral, ia mengaku sebagai orang pelayaran untuk memberi kesan bahwa dirinya disiplin dan tepat waktu.
Menurut polisi, ia marah karena pesanan makanannya terlambat lima menit dari waktu yang dijanjikan.
Akibat kemarahannya, TTW bersama dua rekannya, RTW dan RHW, melakukan penganiayaan terhadap AML, pacar driver ShopeeFood.
Meski demikian, kini ketiganya dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Pihak kepolisian dikabarkan masih terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku.
Sementara itu, korban AML tengah menjalani pemulihan dan mendapat pendampingan dari pihak berwenang.
Editor : Baskoro Septiadi