RADARSEMARANG.ID – Bantuan subsidi upah atau BSU tahap 2 resmi dicairan melalui PT Pos Indonesia sejak Kamis (3/7/2025) kemarin.
Pemerintah pun telah mempersiapkan realisasi penyaluran BSU tahap 2 untuk 4,5 pekerja yang telah memenuhi syarat dalam pemberian BSU ini.
Dalam proses pencairan ni dilakukan oleh pihak Kantor Pos yang tidak memiliki rekening Bank Himbara dan bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah program bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang diberikan pemerintah kepada pekerja formal yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi akibat ketidakstabilan harga dan ancaman inflasi.
Penyaluran BSU dilakukan melalui dua jalur:
1. Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan BSI
2. PT Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay
Adapun syarat mendapatkan BSU 2025 yakni sebagai berikut:
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri
Tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025
Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos
Apabila memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU, berikut cara melakukan pencairan melalui Kantor Pos.
Merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima BSU dapat melakukan pengambilan bantuan di Kantor Pos dengan membawa sejumlah syarat.
Beberapa syarat yang dibutuhkan yakni status sebagai penerima BSU, KTP, KK, dan nomor HP aktif
Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay
- Unduh aplikasi PosPay di HP
- Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
- Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
- Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
Baca Juga: Berikut Langkah Menyusun Materi Presentasi Power Point Serta Aplikasi yang Cocok Digunakan - Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan 'Jenis Bantuan'
- Pilih menu 'Ambil Foto' Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri
- Klik 'Lanjutkan'
- Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU
- Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.
Prosedur Pengambilan Dana BSU di Kantor Pos
Berikut adalah langkah-langkah resmi untuk mencairkan BSU di kantor pos:
1. Datang ke Kantor Pos terdekat
2. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan
3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
4. Jika data cocok, BSU akan dicairkan tunai atau dikirim lewat layanan Pos Giro
5. Waktu pencairan dapat bervariasi tergantung pada antrean dan jumlah penerima di wilayah masing-masing
6. Alternatif Cek BSU Selain Pospay
Pekerja diminta untuk rutin mengecek data terkait verifikasi BSU.
Apabila belum juga mendapatkan BSU, pemerintah menyarankan untuk segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan, bagian HRD perusahaan, atau kantor Kemnaker setempat guna mendapatkan konfirmasi dan solusi lebih lanjut.
Sementara itu Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif.
Baca Juga: Langkah Penting Usai Dinyatakan Lolos PPPK Tahap 2 Tahun 2025, Cek Seluruh Dokumen Termasuk Daftar Riwayat Hidup
"Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay," ujar Sunardi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Adapun proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Pospay.
Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi