Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Siapakah Pria yang Berbaju Hitam Menghalangi Saksi Dalam Kasus Aipda Robig? Kini Terjawablah Sudah  

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 4 Juli 2025 | 19:48 WIB

 

 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena dan Kuasa Hukum Robig Zainudin, Bayu Arief Anas Gufron memberikan keterangan di Polrestabes Semarang, Kamis (3/7/2025).   
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena dan Kuasa Hukum Robig Zainudin, Bayu Arief Anas Gufron memberikan keterangan di Polrestabes Semarang, Kamis (3/7/2025).  

RADARSEMARANG.ID – Akhir-akhir ini Kota Semarang dihebohkan dengan beredar sebuah video viral adanya dugaan seorang pria menghalangi dalam persidangan terkait kasus penembakan yang melibatkan Aipda Robig Zainudin.

Dalam video tersebut memperlihatkan jika seorang pria yang berbadan tegap memakai baju hitam menahan seorang saksi berinisial V di depan Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (1/7/2025) lalu.

Tak hanya itu saja, tangan dari pria berbaju hitam tersebut juga terlihat menggandeng saksi yang diketahui berinisal V ini. Nampak juga kuasa hukum dari saksi V.

Sempat terjadi saling tahan menahan antara pria itu dan kuasa hukum saksi. Hingga akhirnya pria tersebut melepaskan genggamannya ketika kuasa hukum dari saksi mengeluarkan surat kuasa hukum dari pihak keluarga saksi.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan telah mendalami terkait peristiwa itu.

Pihaknya pun telah memanggil pria berbaju hitam tersebut dan diketahui ternyata merupakan seorang sopir dari kuasa hukum terdakwa Aipda Robig Zainudin.

Pria itu bernama Muhammad Kabif Latif (37) warga Demak. Dirinya merupakan sopir dari Bayu Arief Anas Gufron.

"Hari ini kita melakukan klarifikasi terhadap yang ada di dalam video tersebut yang menggunakan baju hitam, yaitu Saudara Muhammad Kabif Latif, umur 37 tahun, kelahiran dari Demak. Setelah kita lakukan klarifikasi yang bersangkutan bukan anggota Polri," kata Andika di Polrestabes Semarang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Robig Zainudin, Bayu Arief Anas Gufron menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi.

Menurutnya saksi anak yang kala itu dihadirkan atas permintaan dari penasihat hukum Robig Zainuddin.

Dirinya mengaku menghadirkannya saksi V tersebut karena telah diizinkan oleh jaksa penuntut umum dan disampaikan di persidangan.

"Kami tahu saksi anak ini harus dijaga dan tidak langsung dimasukkan di pengadilan karena anak ini kan harus dijaga," ucap Bayu.

"Nah, driver kami ini, staf kami ini saya minta untuk menjaga saksi anak dan nanti saya telepon diantar masuk ke ruang sidang lalu ditinggal. Di ruang sidang saya yang melanjutkan. Dan untuk anak ini, kami tanya tidak ada pendamping selain ayahnya," bebernya.

Bayu menambahkan, tak mengetahui jika Zainal Petir merupakan kuasa dari saksi V. Namun dalam persidangan, ada surat kuasa Zainal yang diterima majelis hakim, namun dirinya mengaku tak ia baca.

"Iya ada surat kuasanya, saya nggak baca, sudah diterima sama hakim," tuturnya.

Saat ditanya apakah terjadi penghalangan masuk ke ruang sidang, Bayu tegas menyatakan jika tidak. "Kami yang menghadirkan kami tidak mungkin melarang masuk ke ruang sidang," imbuhnya.(dka)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Aipda Robig Zainudin #Aipda Robig Zaenudin Ajukan Eksepsi #Aipda Robig Zaenudin #Sidang Etik Aipda Robig Zaenudin #korban penembakan aipda robig #Aipda Robig belum ditahan #viral video #sidang aipda robig #Berkas Aipda Robig Zaenudin Dilimpahkan #VIRAL