Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Langkah Penting Usai Dinyatakan Lolos PPPK Tahap 2 Tahun 2025, Cek Seluruh Dokumen Termasuk Daftar Riwayat Hidup

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 4 Juli 2025 | 18:53 WIB
Cara pengisian daftar riwayat hidup
Cara pengisian daftar riwayat hidup

 

RADARSEMARANG.ID – Mungkin para peserta yang lolos ke PPPK tahap 2 bernafas lega. Sebab perjuangan selama ini tidak sia-sia.

Meski demikian, rasa lega tersebut jangan sampai membuat lengah para peserta yang lolos ke PPPK tahap 2.

Bagi yang belum mengetahui apa itu, PPPK berikut ulasannya ;

PPPK adalah salah satu jenis dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai PPPK berbeda dengan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status pegawai tetap.

Pegawai PPPK akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi terkait.

Fungsi PPPK adalah melakukan berbagai tugas pemerintahan di berbagai instansi pemerintah, baik itu pusat atau daerah.

PPPK menjadi solusi bagi instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten, namun berstatus lebih fleksibel.

Selain itu, juga membuka kesempatan untuk masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik.

Nah, dalam konteks ini PPPK yang sudah lolos di tahap 2 di tahun 2025 ini harap memperhatikan langkah penting setelah pengumuman hasil akhir yang menentukan nasib para peserta selanjutnya.

Jika tidak ditangani dengan serius, kelalaian pada tahap ini justru bisa menggagalkan seluruh perjuangan yang telah dilalui.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK tahun anggaran 2024 untuk pelamar tenaga honorer.

Dari total 21.658 peserta, sebanyak 17.154 dinyatakan lolos seleksi.

Rinciannya, 17.009 peserta berasal dari bidang teknis dan 145 peserta dari tenaga kesehatan.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengingatkan para peserta yang lulus untuk segera mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Tahap pengunggahan ini dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.

“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” tegas Kamaruddin.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami isi pengumuman secara cermat dan teliti.

Berikut dua poin yang dapat membatalkan kelulusan peserta PPPK tahap 2:

Peserta tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu.

Peserta memberikan data palsu atau melanggar ketentuan selama pendaftaran dan pemberkasan.

Jika salah satu dari dua hal tersebut terjadi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kemenag berhak membatalkan kelulusan bahkan mencabut status PPPK yang telah diperoleh.

Namun, bagi yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 2 atau telah mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Jika berminat mengundurkan diri bakal dikenakan sanksi yakni dilarang mengikuti seleksi ASN maupun PPPK selama 2 tahun.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Terbagi Tugas dan Terbatas Gaji

Kemenag juga menegaskan bahwa peserta wajib menerima seluruh konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun proses pengisian DRH NI dilakukan melalui laman SSCASN. Nah bagi peserta yang mulai mencari tahu tentang pengisian DRH NI PPPK, berikut informasi lengkapnya di bawah ini.

  1. Akses Laman SSCASN

Masuk ke akun SSCASN menggunakan username dan password yang telah dibuat saat registrasi

Setelah berhasil login, akan muncul pertanyaan, "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN?". Selanjutnya pilih 'Ya' pada daftar dropdown;

Selanjutnya, klik tombol 'Pengisian Daftar Riwayat Hidup' untuk melanjutkan mengisi data yang dibutuhkan ;

  1. Pengisian Data Perorangan

Informasi pertama yang harus dimasukkan adalah data perorangan. Pada bagian ini, peserta harus melengkapi seluruh data yang diperlukan, seperti NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, alamat domisili, dan lainnya.

Setelah data terisi, peserta diminta untuk memasukkan kode Captcha pada kolom yang tersedia di bagian bawah halaman, kemudian klik tombol 'Selanjutnya' untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

  1. Riwayat Pendidikan

Tahapan selanjutnya adalah mengisi riwayat pekerjaan. Pada kolom tahap ini, peserta dapat mengisi riwayat pendidikan dan riwayat kursus yang pernah diikuti.

Untuk riwayat pendidikan, data akan otomatis muncul sesuai dengan informasi yang diisikan saat melamar formasi jabatan. Adapun informasi yang perlu dilengkapi dalam pengisian riwayat pendidikan meliputi tingkat pendidikan, jurusan, gelar depan, akreditasi, dan data lainnya yang relevan.

Setelah itu, peserta bisa mengisi riwayat kursus jika pernah mengikuti kursus terkait. Isi data-data wajib yang dibintangi merah.

  1. Riwayat Pekerjaan

Selanjutnya peserta diminta untuk mengisi riwayat pekerjaan. Jika peserta memiliki pengalaman kerja sebelumnya atau penghargaan dan prestasi, silakan memasukkan datanya.

Peserta dapat menambahkan riwayat pekerjaan dengan mengklik tombol 'Tambah Riwayat Pekerjaan', begitu pula dengan riwayat penghargaan dan prestasi.

  1. Riwayat Keluarga

Langkah berikutnya adalah pengisian data anggota keluarga, mencakup pasangan (istri/suami), anak, orang tua kandung (bapak dan ibu), saudara kandung (kakak dan adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Untuk mengisi data pasangan, peserta harus mengklik tombol untuk menambahkan data pasangan dan mengisi kolom yang diberi tanda bintang.

Jika pasangan adalah PNS, peserta harus mengisi NIP dan nama pasangan, kemudian klik 'Cari PNS'. Jika pasangan bukan PNS, peserta tetap harus mengisi data yang diminta.

  1. Organisasi

Tahap berikutnya adalah pengisian riwayat organisasi. Peserta wajib mengisi data organisasi yang pernah diikuti, jika ada. Selain itu, peserta juga perlu mengisi data lain-lain yang diperlukan dalam proses pemberkasan.

Peserta dapat menambahkan riwayat organisasi dengan mengklik tombol 'Tambah Riwayat Organisasi'. Setelah itu, peserta diminta untuk mengisi kode Captcha yang tersedia untuk melanjutkan.

Peserta dapat melihat petunjuk pengisian data tambahan yang terdapat pada kotak berwarna kuning. Pastikan untuk mengikuti petunjuk tersebut dengan cermat sebelum melanjutkan.

  1. Unggah Dokumen

Langkah terakhir adalah peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'.

Selanjutnya, peserta harus menulis tangan data-data yang diwajibkan pada DRH yang telah dicetak dan menandatangani DRH tersebut. Setelah itu, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN.

Sebelum mengunggah, disarankan untuk membaca terlebih dahulu 'Ketentuan unggah dokumen' yang tertera di bawah dalam kotak berwarna kuning untuk memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Setelah memastikan semuanya sudah sesuai, peserta dapat memilih 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.

Dokumen yang diunggah dalam Pengisian DRH NI PPPK

File Scan Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS atau Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh Calon ASN (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)".

File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)".

File Scan Daftar Riwayat Hidup yang diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada web SSCASN yang digabung menjadi 1 file pdf dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh calon ASN (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)".

File Scan Bukti pengalaman kerja asli yang ditandatangani atau fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja) (Ukuran Maksimal 3000 KB, pdf).

File Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)".

File Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)".

File Scan Ijazah Pendidikan Asli (Ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CASN (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)".

File Scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)".

File Scan Surat Lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (Sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada) (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)".

File Pas Foto formal terbaru dengan latar belakang merah (Ukuran Maksimal 500 KB, jpg)".

Informasi yang ada saat ini mengacu pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk informasi terbaru, peserta diharapkan menunggu pengumuman resmi dari BKN.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#R4 PPPK #kode R4 PPPK #Honorer K2 Usia Tua Juga Bisa Marah #Lolos PPPK Tahap 2 #honorer R2 #status R4 #cek nama guru honorer penerima bsu #pengisian daftar riwayat hidup #r4 pppk apakah lulus #R4 L P3K #kode R4 #Honorer R1 R2 R3 R4 #Honorer R2 R3 R4 #Honorer R2 dan R3 #honorer tidak terdata #honorer K2 #arti kode r4 pppk #Honorer K2 Berpeluang Jadi PPPK Tanpa Tes #honorer R2 R3 #Honorer Resmi Dilantik Jadi PPPK #Honorer Kategori 2 #nasib R4 #Perbedaan R2 R3 R4 #honorer tidak terdata BKN #honorer R3 #tenaga honorer menjadi outsourcing