RADARSEMARANG.ID – Sejak diumumkan secara resmi pada Juni 2025 lalu, Pemerintah secara resmi mengakhiri sesi penerimaan PPPK Tahap 2.
Namun, timbul permasalahan baru yakni bagi tenaga honorer yang masuk dalam kategori R4 diprediksi diberhentikan.
Tenaga honorer R4 merupakan peserta baru atau non-ASN yang belum masuk dalam data pemerintah
Kode R4 pada hasil seleksi PPPK 2025 menunjukkan bahwa peserta adalah non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah. Status ini diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Dalam proses seleksinya, tenaga honorer kategori R4 ini diperkirakan tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap 2.
Namun, berbeda dengan honorer kategori R2 dan R3 yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tetap berpeluang diangkat sebagai PPPK meski belum mendapat formasi pada tahap ini, honorer R4 menghadapi tantangan lebih besar.
Honorer R4 umumnya merupakan tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database resmi BKN.
Baca Juga: Pengangkatan 11.737 Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu
BKN menegaskan bahwa kebijakan penataan ASN tahun 2024 difokuskan pada tenaga honorer yang sudah terverifikasi dalam database mereka, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Artinya, hanya honorer yang diangkat sebelum undang-undang tersebut berlaku dan tercatat resmi yang diakui sebagai tenaga Non-ASN dan berhak untuk diangkat sebagai PPPK.
Bagi honorer kategori R2 dan R3, peluang untuk diangkat baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap terbuka, tergantung pada formasi yang tersedia di masing-masing instansi.
Sebaliknya, honorer R4 yang tidak masuk dalam database BKN dinyatakan tidak akan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK tahun 2025.
Meski begitu, pemerintah disebut tengah menyusun kebijakan khusus bagi tenaga honorer yang diangkat setelah 31 Desember 2022 dan memiliki masa kerja minimal dua tahun, meski belum masuk dalam database BKN.
Saat ini, pemerintah dan BKN memusatkan perhatian pada penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang datanya sudah valid dan terverifikasi.
Sementara menunggu kebijakan lanjutan, honorer kategori R4 memiliki beberapa opsi menunggu kebijakan baru pemerintah, mengikuti rekrutmen PPPK pada periode mendatang, atau beralih ke sektor pekerjaan lain.
Dengan kondisi ini, status honorer R4 masih belum jelas, sedangkan R2 dan R3 tetap menjadi prioritas utama dalam proses pengangkatan PPPK tahun ini.
Pemerintah pun didesak untuk segera memberikan kepastian hukum dan solusi yang konkrit bagi ribuan tenaga honorer yang belum mendapatkan kejelasan statusnya.
Selain R4 dan R4/L, berikut beberapa kode lain yang perlu Anda ketahui:
- L: Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK
- R3: Peserta non-ASN yang sudah terdata dalam database resmi
- R2: Peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
- TH: Peserta Tidak Hadir saat seleksi
- TMS: Peserta Tidak Memenuhi Syarat
- APS: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
- DIS: Peserta Didiskualifikasi
Memahami kode-kode ini penting agar Anda tidak salah menafsirkan hasil seleksi dan mengetahui langkah yang harus diambil selanjutnya.
Cara Cek Status Kelulusan PPPK 2025
- Cek pengumuman resmi di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau portal SSCASN.
- Perhatikan kode lengkap pada kolom keterangan hasil seleksi.
Tidak lolosnya tengaa honorer kategori R4 ini membuat akun sosial media milik Badan Kepegawaian Negara atau BKN banjir komentar.
“Admin yang baik hati, bagaimana nasib R4 di daerah? Nilai tinggi tapi formasi 0, pengabdian puluhan tahun di pelayanan masyarakat cuma bisa ngelus dada,” tulis seorang netizen di akun @bkngoidofficial.
Komentar lain menyentil ketidakadilan dalam sistem seleksi. “Saya R4 sakit hati, ikut tes buang-buang uang, ujung-ujungnya gak dianggap,” tulis akun lain.
Menurut ketentuan yang berlaku, skema PPPK Paruh Waktu sebenarnya disiapkan untuk mereka yang tidak lulus seleksi formasi, namun hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN.
Skema ini merujuk pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat mengisi 8 jabatan fungsional seperti guru, tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga pengelola operasional.
Namun lagi-lagi, hanya mereka yang berstatus R1–R3 (terdata) yang bisa mengikuti proses ini.
Peserta yang menerima kode gabungan seperti R4/L masih punya harapan karena telah dinyatakan lulus kompetensi.
Mereka diberikan waktu dari tangal 1 hingga 31 Juli 2025 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan.
Sebaliknya, peserta dengan kode R4 murni tanpa L, dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat mengikuti proses pengangkatan maupun mendapatkan hak sebagai PPPK.
Sejumlah pejabat daerah menyampaikan bahwa belum ada payung hukum resmi yang bisa menjadi dasar pengangkatan peserta R4, sehingga saat ini mereka hanya bisa menunggu arahan dari Kementerian PANRB.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi