Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PPPK Kejaksaan 2025 Sudah di Buka, Berikut Cara Daftar, Kuota dan Syarat Lengkapnya

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 2 Juli 2025 | 18:05 WIB

 

 

PPPK Kejaksaan 2025 Sudah di Buka, Berikut Cara Daftar, Kuota dan Syarat Lengkapnya
PPPK Kejaksaan 2025 Sudah di Buka, Berikut Cara Daftar, Kuota dan Syarat Lengkapnya

 

 RADARSEMARANG.ID – Di awal bulan Juli 2025 ini, Kejaksaan RI mulai membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2025.

Pembukaan ini tentu untuk memperkuat layanan Kesehatan di lingkungan Kejaksaan RI. Tenaga kesehatan yang lolos seleksi akan ditugaskan di rumah sakit yang berafiliasi dengan institusi Kejaksaan.

Setidaknya ada tiga rumah sakit yang ada dibawah koordinasi Kejaksaan RI yakni RSU Adhyaksa Jakarta, RSU Adhyaksa Ambon, dan RSU Adhyaksa Palembang.

Ketiga fasilitas kesehatan tersebut terus mengembangkan layanan dan kapasitasnya guna mendukung kebutuhan kesehatan internal Kejaksaan

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) di lingkungan Kejaksaan RI 2025.

Seleksi PPPK ini mencakup jenjang ahli hingga tenaga kesehatan terampil, dengan kebutuhan spesifik baik pada dokter subspesialis, spesialis, maupun tenaga kesehatan lainnya.

Ada beberapa formasi yang dibuka oleh Kejaksaan RI untuk ilmu kedokteran dan Kesehatan mulai dari dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi hingga tenaga pendukung

Berikut Daftar Kuota dan Formasi PPPK Nakes Kejaksaan 2025

DOKTER AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)

Baca Juga: 7 Sekolah Kedinasan yang Siap Dibuka di Tahun 2025, Berikut Formasinya

DOKTER AHLI MUDA (SPESIALIS)

DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)

DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)

DOKTER AHLI PERTAMA

DOKTER GIGI AHLI PERTAMA

TENAGA KESEHATAN LAINNYA

Minat untuk mendaftar ? berikut syarat untuk mendaftar PPPK Kejaksaan 2025. Syarat Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025:

  1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia jabatan yang akan dilamar.

  2. Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI/Pemerintah/Swasta sesuai dengan jenis formasi dan persyaratan jabatan yang dilamar.

  3. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).

  4. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).

  5. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi minimal B oleh BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan.

  6. Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

  7. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship).

  8. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Sedangkan untuk proses pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025 bisa melalui daring di portal nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2025 dilakukan melalui laman resmi pemerintah di https://sscasn.bkn.go.id.

Melalui portal tersebut, pelamar dapat membuat akun, memilih formasi yang dituju, serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.(dka)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#pengumuman PPPK tahap 2 #kode R4 PPPK #pendaftaran pppk kejaksaan 2025 #hasil seleksi PPPK 2024 #PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 #PPPK Kemenag 2025 #Pengumuman PPPK Kemenag Tahap 2 #Berikut Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025 #arti kode kelulusan PPPK #Pengadaan PPPK 2025 #pppk kejaksaan #syarat pppk kejaksaan 2025 #PPPK Kejaksaan 2025 Sudah di Buka #PPPK Tenaga Medis #PPPK Tahap 2 #hasil PPPK SSCASN #pppk kejaksaan 2025 #PPPK Paruh Waktu