RADARSEMARANG.ID – Di awal bulan Juli 2025 ini, Kejaksaan RI mulai membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2025.
Pembukaan ini tentu untuk memperkuat layanan Kesehatan di lingkungan Kejaksaan RI. Tenaga kesehatan yang lolos seleksi akan ditugaskan di rumah sakit yang berafiliasi dengan institusi Kejaksaan.
Setidaknya ada tiga rumah sakit yang ada dibawah koordinasi Kejaksaan RI yakni RSU Adhyaksa Jakarta, RSU Adhyaksa Ambon, dan RSU Adhyaksa Palembang.
Ketiga fasilitas kesehatan tersebut terus mengembangkan layanan dan kapasitasnya guna mendukung kebutuhan kesehatan internal Kejaksaan
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) di lingkungan Kejaksaan RI 2025.
Seleksi PPPK ini mencakup jenjang ahli hingga tenaga kesehatan terampil, dengan kebutuhan spesifik baik pada dokter subspesialis, spesialis, maupun tenaga kesehatan lainnya.
Ada beberapa formasi yang dibuka oleh Kejaksaan RI untuk ilmu kedokteran dan Kesehatan mulai dari dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi hingga tenaga pendukung
Berikut Daftar Kuota dan Formasi PPPK Nakes Kejaksaan 2025
DOKTER AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)
- Anak Alergi Imunologi
- Anak Neonatologi
- Anestesi Kardiovaskuler dan Critical Care
- Bedah Digestif
- Bedah Onkologi
- Obgyn Fetomaternal (KFM)
- Obgyn Obstetri-Ginekologi Sosial
- Onkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi
- Penyakit Dalam - Endokrin Metabolik dan Diabetes
- Penyakit Dalam Gastroenterohepatologi
- Penyakit Dalam Ginjal Hipertensi
- Penyakit Dalam Hematologi-Onkologi Medik
Baca Juga: 7 Sekolah Kedinasan yang Siap Dibuka di Tahun 2025, Berikut Formasinya
DOKTER AHLI MUDA (SPESIALIS)
- Anak
- Anestesiologi dan Terapi Intensif
- Bedah Anak
- Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
- Bedah Saraf
- Bedah Toraks Kardiovaskular
- Bedah Umum
- Dermatologi dan Venereologi
- Farmakologi Klinik
- Gizi Klinik
- Jantung dan Pembuluh Darah
- Kedokteran Forensik & Medikolegal
- Psikiatri
- Mata
- Mikrobiologi Klinik
- Obstetri dan Ginekologi
- Onkologi Radiasi
- Patologi Anatomi
- Patologi Klinik
- Penyakit Dalam
- Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
- Radiologi
- Rehabilitasi Medik
- Saraf / Neurologi
- THT-Bedah Kepala dan Leher
- Urologi
DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)
- Konservasi Gigi - Endodontik
DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)
- Bedah Mulut dan Maksilofasial
- Ortodonsia
DOKTER AHLI PERTAMA
- Dokter Umum
DOKTER GIGI AHLI PERTAMA
- Dokter Gigi Umum
TENAGA KESEHATAN LAINNYA
- Apoteker Ahli Pertama
- Penata Anestesi Ahli Pertama
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
- Fisikawan Medis Ahli Pertama
- Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
- Psikolog Klinis Ahli Pertama
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
- Administrator Kesehatan Ahli Pertama
- Asisten Apoteker Terampil
- Asisten Penata Anestesi Terampil
- Bidan Terampil
- Entomolog Kesehatan Terampil
- Fisioterapis Terampil
- Nutrisionis Terampil
- Okupasi Terapis Terampil
- Perawat Terampil
- Perekam Medis Terampil
- Radiografer Terampil
- Refraksionis Optisien Terampil
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Teknisi Gigi Terampil
- Teknisi Transfusi Darah Terampil
- Terapis Wicara Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
Minat untuk mendaftar ? berikut syarat untuk mendaftar PPPK Kejaksaan 2025. Syarat Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025:
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia jabatan yang akan dilamar.
- Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI/Pemerintah/Swasta sesuai dengan jenis formasi dan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).
- Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
- Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi minimal B oleh BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan.
- Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship).
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Sedangkan untuk proses pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025 bisa melalui daring di portal nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2025 dilakukan melalui laman resmi pemerintah di https://sscasn.bkn.go.id.
Melalui portal tersebut, pelamar dapat membuat akun, memilih formasi yang dituju, serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi