RADARSEMARANG.ID – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 sudah dicairkan oleh Pemerintah. Pemberian BSU ini pun sudah mulai tersalurkan ke masing-masing penerimanya.
Masing-masing penerima akan memperoleh sebanyak Rp 600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025.
Sedangkan untuk pencairan di bulan Agustus 2025 masih tahap perencaan dan menunggu Keputusan.
Tentu pemberian bantuan subsidi upah ini diperuntukan bagi para pekerja dan guru honorer yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Antar-Lembaga Estiarty Haryani itu mengatakan, Kemnaker mengupayakan pencairan BSU pada minggu terakhir di bulan Juni 2025.
Pemerintah melalui Kemnaker yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Tujuan adanya bantuan ini untuk meningkatkan daya beli di tengah perekonomian yang sedikit lesu.
Program ini pertama kali dibuka pada 2021 saat masa pandemi Covid-19.
Kala itu Pemerintah memberikan bantuan BSU dengan tujuan agar para pekerja dan buruh dapat terus bertahan di masa sulit ekonomi.
Sementara untuk metode penyaluran adalah dengan di transfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun dalam penyaluran BSU 2025 ini terdapat beberapa kendala yang harus dilakukan agar tepat sasaran.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manapiar Sinaga menjelaskan terkait permasalahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mengalami permasalahan verifikasi data.
Menurut Sunardi permasalahan BSU sudah ditangani dan sedang proses finalisasi di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.
Menurut Sunardi permasalahan BSU sudah ditangani dan sedang proses finalisasi di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.
”Terkait BSU mungkin kemarin sudah pernah disampaikan, mungkin agak sedikit lama karena sedang pemadanan data, validasi, tapi itu semua sudah selesai, sekarang lagi finalisasi, dan BSU dibawah kendali kementerian koordinator perekonomian,” ujar Sunardi.
Sunardi juga menjelaskan terkait dengan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), sejauh ini untuk sektor informal belum ada kebijakan dan perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
Salah satunya , Figur, pekerja asal Semarang ini telah mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu.
Bayu mengaku iseng ketika melakukan pengecekan di aplikasi perbankan. Tak disangka saldonya bertambah.
"Pagi tadi sekitar jam 07.00 WIB, iseng cek, ternyata BSU-nya sudah cair, Alhamdulillah," ujar Figur.
Dirinya pun langsung memberitahukan pencairan BSU ini ke teman-temannya. Ditambahkannya, pemberian bantuan subsidi upah ini ada keterangan ‘Pengkreditan Gaji BSU 2025’.
Diketahui, penyaluran BSU memang hanya dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Nah jika belum mendapatkan notifikasi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh para pekerja dan guru honorer yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja bisa memastikan status pencairan BSU melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id atau laman BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika muncul status seperti “Dana Telah Disalurkan” atau “Sedang Diproses”, artinya dana BSU Anda sudah dalam perjalanan menuju rekening.
Jika masih belum muncul maka langkah selanjutnya mempertanyakan ke bagian HRD Perusahaan. Untuk memberikan update kepada karyawan jika dana BSU sudah ditransfer.
Terlebih jika proses pengajuan bantuan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online
- Buka situs resmi BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Cari dan klik menu ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’.
- Siapkan dan lengkapi data berikut:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Akhirnya Cair, Bantuan Subsidi Upah, Cek Penerimaan BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan
– Nama lengkap sesuai KTP
– Tanggal lahir
– Nama ibu kandung
– Nomor HP aktif
– Email aktif - Klik ‘Lanjutkan’, lalu tunggu hasil verifikasi status Anda.
Cara Cek BSU Lewat Aplikasi JMO
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kemudahan aplikasi JMO, berikut langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
- Registrasi/Daftar: Jika baru pertama kali menggunakan, pilih ‘Daftar’, lalu isi data pribadi (NIK, nama, tanggal lahir, email aktif), buat password, dan lengkapi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Login: Masuk menggunakan email, NIK, atau nomor HP serta password yang sudah dibuat.
- Cek Status BSU: Setelah berhasil login, pilih menu ‘Bantuan Subsidi Upah (BSU)’ di beranda. Status penerima BSU dan informasi rekening tujuan akan langsung tampil. Jika tidak memenuhi syarat, keterangan status juga akan muncul.
Begini Cara Panduan Lengkap Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali bergulir pada 2025. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, menyalurkan bantuan ini kepada jutaan pekerja terdampak ekonomi.
Nilainya mencapai Rp600 ribu, diberikan masing-masing Rp300 ribu per bulan selama Juni-Juli 2025.
Kini, proses pengecekan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU semakin praktis. Cukup gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, atau akses situs resminya.
Sesuai ketentuan terbaru, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai UMP/UMK yang berlaku.
Selain itu, penerima wajib berstatus WNI, memiliki NIK yang valid, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja.
Pencairan BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta BSI. Pastikan Anda hanya mengakses informasi resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id agar terhindar dari penipuan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi