RADARSEMARANG.ID – Pemerintah secara resmi akan memberlakukan dan menegaskan terkait komitmennya dalam menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapastias atau ODOL.
Dari kebijakan tersebut, zero ODOL bisa menutup celah pelanggaran yang selama ini bisa menyebabkan jalan rusak, kemacetan hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Nah, kebijakan ini pun dilantasi adanya sejumlah regulasi yang sudah lama diterbitkan oleh Pemerintah.
Ada beberapa aturan, seperti di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Ini bukan lagi wacana. Kita mulai bersih-bersih dari kendaraan ODOL. Jangan anggap remeh pelanggaran ini. Ada nyawa dan kerugian negara yang jadi taruhannya,” tegas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Namun, sebenarnya apa itu truk ODOL. Dari penjelasannya, Truk Over Dimension adalah kendaraan yang mengalami perubahan atau modifikasi struktur hingga melebihi standar panjang, lebar, atau tinggi yang ditentukan pabrikan.
Sedangkan Over Load adalah kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas beban maksimal (GVW – Gross Vehicle Weight) yang diizinkan untuk kelas jalan tertentu.
Misalnya, truk dengan daya angkut 8 ton, tetapi dipaksa mengangkut hingga 15 ton demi menekan ongkos kirim.
Praktik semacam ini dianggap membahayakan keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
Ada tiga fokus utama dari program Zero ODOL:
Meningkatkan keselamatan lalu lintas, karena kendaraan ODOL cenderung tidak stabil dan sulit dikendalikan.
Mengurangi kerusakan jalan dan jembatan, yang selama ini menjadi beban anggaran pemerintah. Menurut Kementerian PUPR, kerusakan akibat ODOL bisa menyebabkan kerugian hingga Rp 43,45 triliun per tahun.
Meningkatkan efisiensi logistik nasional, agar biaya distribusi tidak harus dikompensasi dengan pelanggaran hukum.
Namun tak bisa dimungkiri, penegakan aturan ODOL memicu reaksi keras dari sejumlah pelaku industri logistik.
Mereka menilai penertiban tanpa penyesuaian tarif dan infrastruktur penunjang bisa merugikan pelaku usaha kecil.
Namun, Menhub Dudy bergeming. “Jangan bandingkan keselamatan masyarakat dengan ongkos logistik. Kita harus punya batas tegas soal ini,” ujarnya.
Sebagai bagian dari implementasi Zero ODOL, pemerintah mulai menerapkan proyek percontohan di beberapa daerah seperti Jawa Barat dan Riau.
Di lokasi ini, Kementerian Perhubungan menempatkan jembatan timbang di titik hulu agar kendaraan sudah dicek sebelum memasuki jalan utama.
Jika ditemukan pelanggaran, kendaraan akan langsung dilarang melanjutkan perjalanan, bahkan bisa ditilang, ditahan, hingga diwajibkan menjalani proses normalisasi dimensi.
Keberhasilan Zero ODOL tak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Pelaku industri logistik, pemilik barang, operator truk, dan sopir juga diminta ikut ambil bagian.
Sosialisasi terus dilakukan agar para pelaku memahami manfaat jangka panjang dari kebijakan ini.
Pemerintah menegaskan, zero ODOL bukan untuk menghukum, tapi untuk menyelamatkan. Bukan hanya menyelamatkan jalan, tapi juga nyawa.
Ini Batas Dimensi Truk Sesuai Regulasi
Panjang maksimum: 12 meter (trailer standar)
Lebar maksimum: 2,5 meter
Tinggi maksimum: 4,2 meter
Muatan maksimal: Sesuai GVW dan kelas jalan
Jika melampaui batas ini, maka kendaraan dikategorikan ODOL dan wajib ditindak.
Tentunya, Pemerintah kini tak lagi memberi ruang kompromi untuk pelanggaran ODOL. Kebijakan Zero ODOL adalah langkah tegas untuk menata ulang sistem angkutan barang nasional yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan. Siapa pun yang melanggar, siap-siap kena sanksi. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi