Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Penyelundupan 331 Burung Kicau Menuju Jateng Berhasil Digagalkan, Hasilnya Dilepasliarkan Kembali di Kawah Ijen

Aby Genta Putra Prasetya • Jumat, 13 Juni 2025 | 03:28 WIB
Ilustrasi: Burung Kicau di Pepohonan
Ilustrasi: Burung Kicau di Pepohonan

RADARSEMARANG.ID - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan beberapa pihak terkait berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa liar berupa burung kicau yang akan dikirimkan ke Jawa Tengah.

Jumlah burung yang akan diselundupkan dari Pulau Bali menuju Jawa Tengah ini sangatlah banyak, yakni 331 ekor burung dari berbagai jenis melalui jalur darat.

Untungnya, aksi tersebut segera diketahui dan digagalkan oleh pihak berwenang saat berada di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari keseluruhan burung yang hendak diselundupkan, hanya 299 ekor yang berhasil hidup saat dievakuasi dari pengiriman, sedangkan sisanya diketahui sudah mati.

Hal ini menegaskan bahwa hampir semua kasus penyelundupan binatang eksotis yang terjadi setidaknya banyak juga dari hewan-hewan ini yang tidak mampu bertahan hidup.

Oleh karena hal tersebut, membeli dan memelihara binatang liar merupakan tindakan kejam melanggar hukum terhadap hal kesejahteraan satwa.

Karna dengan memelihara satwa liar tersebut, secara tidak langsung kita juga mendukung praktek perburuan, penyelundupan dan pengangkutan satwa yang tidak manusiawi.

299 burung kicau sitaan dari kasus penyelundupan satwa ini kemudian diperiksa dan setelah diketahui bahwa setiap individu sehat.

Maka dilakukan pembebasan kembali dengan melepasliarkan burung-burung hasil penyelundupan tersebut di Kawasan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup, Jawa Timur.

Perdagangan satwa liar sendiri di wilayah Republik Indonesia masih menjadi masalah yang cukup besar bagi masyarakat Tanah Air.

Pasalnya, meskipun telah banyak terjadi dan merugikan keanekaragaman lingkungan di hutan-hutan Indonesia.

Tetap saja banyak pihak yang memilih apatis dan tutup mata dengan makin berkurangnya jumlah binatang liar endemik karena perburuan liar.

Baca Juga: Burung Khas Semarang yang Identik Dengan Daerah Srondol Mulai Sulit Dijumpai Keberadaannya

Namun karena tingginya permintaan pasar, praktek ini terus saja dilakukan oleh segelintir orang demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

Meskipun negara telah mengatur undang-undang serta larangan untuk memperjualbelikan satwa liar yang tertuang dalam berikut.

Perdagangan satwa liar khususnya satwa liar yang dilindungi ataupun langka digolongkan suatu tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA).

Source: BBKSDA Jawa Timur, Koalisi Perlindungan Hewan

Editor : Baskoro Septiadi
#Penyelundupan Burung Digagalkan #Penyelundupan Burung Menuju Jateng #Burung Dilepasliarkan Kembali #Penyelundupan Satwa Burung #Penyelundupan Burung Jawa Tengah