Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo Prioritaskan Hakim Junior

Cheyla Devya Arnellita Dewi • Jumat, 13 Juni 2025 | 00:56 WIB
Kenaikan Gaji Hakim
Kenaikan Gaji Hakim

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan secara resmi kebijakan kenaikan gaji ini.

Kenaikan ini bahkan mencapai 280 persen dalam acara pengukuhan 1.451 hakim Mahkamah Agung, di Jakarta (12/6).

Kebijakan ini diklaim sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor peradilan.

Selain itu juga untuk menjaga integritas hukum di Indonesia.

Kenaikan gaji ini akan diterapkan secara bertahap dengan prioritas pada hakim golongan junior.

Lantaran, selama ini menerima penghasilan paling rendah.

Prabowo menyebut bahwa kebijakan ini merupakan langkah besar.

Setelah selama hampir dua dekade tidak ada peningkatan berarti dalam kesejahteraan hakim.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan," ujarnya.

Prabowo menambahkan bahwa, "Demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen."

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya peningkatan gaji sebagai bagian dari strategi.

Bentuk strategi untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah," ungkap Prabowo. 

Meskipun begitu, gaji semua hakim akan naik secara signifikan dan terus dimonitor.

Pada kesempatan ini Prabowo juga menyinggung soal banyaknya hakim yang masih berstatus kontrak.

Bahkan belum memiliki fasilitas perumahan dinas yang layak.

"Perumahan sudah kita terbitkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan," kata Prabowo.

Pihaknya akan melakukan pembangunan perumahan besar-besaran.

Kebijakan kenaikan gaji hakim ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

Yang mana ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Oktober 2024 lalu.

Dalam PP tersebut, gaji pokok hakim berkisar antara Rp2,8 juta hingga Rp6,3 juta.

Tergantung pada golongan dan masa kerja.

Dengan kenaikan 280 persen, hakim golongan IIIa yang sebelumnya menerima sekitar Rp2,8 juta, akan menjadi lebih dari Rp7,8 juta.

Sementara golongan tertinggi IVe dapat menerima hingga Rp17,8 juta per bulan.

Langkah ini menuai beragam tanggapan dari publik dan para pakar hukum.

Sebagian besar kalangan mendukung langkah Presiden sebagai bentuk nyata reformasi hukum.

Namun, beberapa pihak meningkatkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan peningkatan integritas dan pengawasan.

Editor : Baskoro Septiadi
#280 Persen #prioritas #peraturan pemerintah #jokowi Dodo #gaji hakim #Kenaikan Gaji Hakim #prabowo subianto #Kenaikan Gaji #gaji #hakim #Golongan