RADARSEMARANG.ID – Sidang lanjutan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terus berlanjut. Kini muncul nama Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Semarang ikut terseret.
Dalam keterangan di persidangan, mantan Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu dan Alwin Basri menyebut nama Indriyasari atau yang kerap di sapa iin.
Keduanya kompak menyebut nama kepala Bapenda Kota Semarang tersebut, dalam kesaksiaan di kasus Martono.
Martono merupakan mantan ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Semarang pada Rabu (11/6/2025).
Ketika diberikan pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi terkait aliran uang dari Indriyasari Alwin pun memberikan jawab telah menerima uang senilai Rp 600 juta.
Dari uang tersebut diberikan secara bertahap selama 3 bulan di tahun 2023 lalu.
“Diberikan tiga kali, diberikan di Gedung PKK dan di rumah,” terang Alwin.
Lebih lanjut, uang tersebut diperuntukan bagi operasional PKK dan Dekranasda Semarang yang ketika itu diketuai oleh Alwin Basri.
"Saya tanya ini uang sumber dari mana, sah atau tidak. Jawaban dari Bu Iin katanya sah," ungkapnya.
Alwin pun mengklaim telah mengembalikan uang tersebut dengan alasan jika pemberian uang itu tidak disertai dengan tanda terima.
"Ya saya kembalikan pada Desember 2023 ke Mbak Iin," terangnya.
Selain itu, dari pengakuan Mbak Ita sendiri, menerima uang pemberian dari Indriyasari untuk tambahan operasionla sebagai pelaksana tugas (plt) Walikota Semarang.
Ita menerima uang itu karena masih belum mengetahui seluk beluk menjadi orang nomor satu di kota Semarang. Dia juga ketika itu beralasan masih baru menjabat sebagai wali kota.
Pemberian uang untuk Mbak Ita sendiri diberikan oleh Indriyasari dengan periode tiga bulan sekali.
"Kata Bu Iin, uang ini (uang) seperti Pak Hendi (wali kota sebelumnya) ada uang tambahan operasional. Kami anggap seperti itu," jelas Ita.
Kendati telah menerima, Ita menyebut, uang itu tidak dipakai.
Tanpa menyebut jumlah detail uang setoran dari Iin itu, Ita selama menjadi Plt Wali Kota Semarang sepenuhnya menggunakan uang anggaran operasional khusus wali kota.
Dia juga menggunakan dana CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai anggaran operasional.
"Berkali-kali saya dipaksa menerima lagi. Saya sampaikan saya tidak pakai. Sampai akhir tahun tidak saya pakai lalu saya kembalikan hingga akhirnya dipakai ke kas bendahara," ungkapnya.
Menurut Ita, proses pengambilan seperti proses penerimaan yakni tanpa bukti serah terima kwitansi.
"Namun, ketika mengembalikan saya ada saksinya," bebernya.
Selain menyeret nama Indriyasari, Ade Bhakti sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang juga disebut.
Ada pula, Ketua Paguyuban Camat se Kota Semarang Eko Yuniarto juga akan memberikan pernyataan kesaksian. Dulu Eko adalah Camat Pedurungan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi