RADARSEMARANG.ID – Selain adanya program bantuan subsidi upah atau BSU di tahun 2025 ini. Kini pemerintah juga menggelontorkan bantuan untuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan ini diberikan pada perode Juni 2025 untuk jenjang SD, SMP dan SMK/SMK.
Pemberian bantuan Program Indonesia Pintar sendiri diberikan khusus kepada pemilik Kartu Indonesia Pintar yang dimilik oleh keluarga miskin, rentan miskin aga tetap bisa bersekolah hingga ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Dalam penyalurannya, selain pemegang Kartu Indonesia Pintar saja, ada beberapa yang berhak menerima bantuan Program Indonesia Pintar.
Seperti, Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim/piatu, korban bencana alam, hingga anak dari keluarga terdampak PHK atau berada di daerah konflik.
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya transportasi, uang saku, hingga mendukung biaya praktik, kursus, atau magang.
Untuk mengetahui status penerima dan pencairan dana, berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id
Pilih menu “Cari Penerima PIP”
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Klik “Cek Penerima PIP”
Jika data cocok, sistem akan menampilkan status penerima, termasuk apakah sudah masuk dalam SK Pemberian PIP dan apakah dana sudah tersedia untuk dicairkan.
Beberapa alasan dana PIP belum cair, antara lain:
Belum tercantum dalam SK Pemberian PIP
Rekening siswa belum aktif atau tidak sesuai
Dana sudah pernah dicairkan sebelumnya
Belum masuk sebagai penerima PIP tahun berjalan
Dana dikembalikan ke kas negara karena tidak diambil pada periode sebelumnya
Besaran dana PIP ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan status kelas:
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Siswa baru/kelas akhir: Rp900.000
Perbedaan jumlah terjadi karena siswa baru dan kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran berjalan, sementara tahun ajaran dimulai pada bulan Juli.
Melalui PIP Juni 2025, pemerintah berharap anak-anak dari kelompok rentan tetap memiliki akses pendidikan yang layak.
Tentu, dalam penyalurannya, dana tersebut akan masuk langsung ke rekening milik siswa yang telah terdaftar.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi