RADARSEMARANG.ID- Pemerintah secara resmi telah mencabut izin dari empat dari lima perusahaan penambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan untuk mencabut izin empat perusahaan tersebut diambil setelah pertemuan terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dan para anggota kabinetnya pada Senin, 9 Juni 2025.
"Menyangkut harapan tersebut, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag, dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa keempat perusahaan tambang tersebut telah melanggar aturan lingkungan sehingga izin mereka dicabut.
Di area perairan Raja Ampat, terdapat lima perusahaan penambangan yang beroperasi di Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
Dari kelima perusahaan tersebut, empat di antaranya izin operasinya sudah dicabut per Selasa, 10 Juni 2025. Berikut adalah daftar dari empat perusahaan yang telah kehilangan izin mereka:
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Sebelum izin mereka dicabut, PT KSM memiliki Izin Usaha Pertambangan yang diberikan melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, berlaku hingga 2033, dengan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.
Untuk melakukan aktivitas di kawasan hutan, perusahaan tersebut mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Kegiatan produksi sempat berjalan sejak tahun 2023.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Merupakan juga menjadi salah satu yang mengalami pencabutan izin. PT MRP memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033.
Wilayah konsesi perusahaan mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun. Setelah konferensi pers pada 10 Juni 2025, izin PT MRP telah dicabut oleh pemerintah.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Sebelumnya memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.
Luas wilayah tambangnya mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak tahun 2006.
PT Nurham
Adalah perusahaan terakhir yang izin operasinya dicabut oleh pemerintah. Mereka mendapatkan IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 yang berlaku sampai tahun 2033 dengan luas wilayah 3.000 hektar di Pulau Waigeo.
PT Nurham telah mendapatkan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013, namun hingga kini belum memulai produksi.
Editor : Baskoro Septiadi