RADARSEMARANG.ID - Sebuah surat pembaca di layangkan seorang warga desa Ciputih, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, bernama Ahmadi yang menanyakan proses pengurusan santunan kematian untuk saudaranya yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Dalam surat yang di kirim ke redaksi RadarSemarang itu, dia mengungkapkan salah satu saudaranya yang merantau di Demak untuk berjualan bakso goreng mengalami musibah, di tabrak mobil saat keliling berjualan di jaan pantura desa Wonorejo, Demak, pada 9 Mei 2025 silam.
“Jadi korban waktu itu di tabrak dan mengalami luka berat dibagian kepala, sempat di rawat di Rumah Sakit tapi beberapa hari kemudian meningga dunia” ungkap Ahmadi.
Dia menanyakan, apakah korban berhak mendapat santunan kematian dari Jasa Raharja, karena saat meminta surat keterangan dari pihak Kepolisian di sebutkan bahwa korban tidak bisa memperoleh santunan kematian karena tidak memiliki ahli waris.
“Korban ini memang anak yatim piatu karena kedua orang tuanya sudah meninggal dan tinggal bersama neneknya di kampung, dia juga belum menikah dan anak tunggal”ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan itu, RadarSemarang.ID mencoba mengkonfirmasi ke pihak Jasa Raharja, apakah betul korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris, tidak bisa mendapat santunan kematian yang nilainya sebesar Rp 50 juta.
“Sebenarnya kurang tepat kalau tidak bisa, tetap bisa mendapat santunan tapi bukan santunan kematian melainkan bantuan beaya penyelenggaraan pemakaman yang nilainya sebesar empat juta rupiah”ungkap Bagus Sudibyo, Jasa Raharja Demak saat dikonfirmasi RadarSemarang.ID, Senin siang (2/6/25).
Pria yang akrab dipanggil Bagus ini menambahkan, santunan kematian diberikan kepada korban yang masih memiliki ahli waris yakni Bapak atau Ibu dalam hal ini orang tua, suami atau istri korban dan anak.
“Jadi itu syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu yakni ada ahli waris yang berhak menerima santunan”bebernya.
Sementara untuk beaya penyelenggaraan pemakaman, tambah Bagus Sudibyo, bisa di urus oleh pihak keluarga yang dekat dengan korban.
“Misal kalau masih ada kakek, pak dhe atau pamannya, bisa di urus oleh mereka,tentunya dengan melampirkan beberapa persyaratan yang sesuai ketentuan”jelasnya.
Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi untuk mengurus beaya penyelenggaraan pemakaman di Jasa Raharja adalah sebagai berikut :
- KTP, KK dan Akte Kelahiran korban
- Surat kematian dari Rumah Sakit dan Kelurahan
- Surat kematian kedua orang dari Kelurahan
- Surat keterangan dari Kelurahan yang isinya menerangkan nama korban (lengkap) tidak memiliki ahli waris di karenakan korban belum menikah dan kedua orang tuanya yang bernama telah meninggal dunia pada tahun....dan tahuin...
- Surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa yang menyelenggarakan pemakaman korban adalah.....(nama disebutkan) dan status keluarganya yang di makamkan di....(nama desa,kecamatan dan kabupaten).
- KTP dan KK orang yang menyelenggarakan pemakaman, nomor rekening BRI yang menyelenggarakan pemakaman.
“Nanti petugas kami akan melakukan pengecekan di tempat tinggal korban, jika syarat-syarat sudah lengkap. Setelah pengecekan, kita akan segera transfer beaya pemakaman kepada pihak yang menyelenggarakan pemakaman” tandas Bagus Sudibyo.
Meski tidak berhak mendapat santunan kematian dan hanya mendapat bantuan beaya pemakaman, namun korban tetap berhak mendapat beaya perawatan selama di rawat di rumah sakit.
“Tapi kami memberikan beaya perawatan kepada korban yang nilainya maksimal Rp 20 juta” pungkasnya.
Nah itulah syarat-syarat yang wajib di penuhi untuk mengurus bantuan beaya pemakaman di Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris.
So, memang tidak dapat santunan kematian sebesar Rp 50 juta, namun tetap mendapat bantuan beaya pemakaman dari Jasa Raharja. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi