RADARSEMARANG.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mengeluarkan kebijakan tegas khususnya di dunia pendidikan. Setelah memasukkan pelajar bermasalah ke dalam barak militer untuk digembleng kedisiplinannya.
Kini, Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan peraturan jam malam yang resmi diberlakukan. Di mana dalam aturan itu, melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
Aturan jam malam bagi siswa di seluruh wilayah Jawa Barat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Dedi Mulyadi menyebutkan peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Dedi Mulyadi dalam SE.
Selain itu dalam Surat Edaran juga disebutkan peserta didik boleh berada di luar rumah saat jam malam diberlakukan dengan syarat bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.
"Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," imbuh Dedi Mulyadi.
Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik.
"Bupati/Wali Kota juga mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus," tandasnya.
Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Jabar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan," pungkas Dedi Mulyadi dalam Surat Edarannya. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi