RADARSEMARANG.ID – Saat ini pemerintah sedang menggodok program Koperasi Merah Putih atau Kopdes Merah Putih yang hingga kini menjadi perbincangan.
Hadirnya Koperasi Merah Putih ini menjadi salah satu program dari Pemerintah untuk membantu Masyarakat melalui beberapa tugasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia sedang mempercepat proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kopdes Merah Putih nantinya akan menyediakan kebutuhan pokok seperti pupuk, tabung gas, dan sembako, sekaligus menyalurkan bantuan pemerintah langsung ke masyarakat desa.
Kopdes Merah Putih nantinya akan memiliki tujuh unit usaha utama yang diwajibkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa.
Ketujuh unit usaha tersebut meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan, kabar yang menyebut pengurus Kopdes Merah Putih akan menerima gaji Rp 8 juta per bulan tidak benar. “Belum, belum ada,” kata Budi.
Pernyataan itu menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat, padahal koperasi ini masih dalam tahap awal pembentukan.
Pihaknya mengatakan, saat ini fokus pemerintah adalah menyusun struktur organisasi dan regulasi dasar koperasi terlebih dahulu.
Meski demikian, calon pengurus Koperasi Merah Putih ini harus menjalani proses seleksi yang ketat.
Baca Juga: Koperasi Harus Bisa Lakukan Inovasi Pelayanan
Salah satu syarat utama adalah harus lolos dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak bermasalah maupun cacat.
Tak hanya itu saja, pengurus Koperasi Merah Putih ini pun juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa.
Ketentuan ini pun untuk mencegah adanya potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih.
Namun, untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih juga harus merelakan waktunya untuk sukarela dan bergotong royong.
Terlebih, besaran honor untuk pengurus Koperasi Merah Putih itu sendiri ternyata bergantung kepada kemampuan dan hasil usaha koperasi tersebut.
Honor pengurus Koperasi Merah Putih juga bisa ditentukan melalui beberapa langkah termasuk salah satunya musyawarah anggota koperasi daam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dalam rapat tersebut pengurus Koperasi Merah Putih bisa menyesuaikan honor sesuai dengan masing-masing kinerja anggota Koperasi Merah Putih.
Meski disadari jika tidak ada ketentuan resmi dari Pemerintah terkait dengan besaran honor untuk para pengurus Koperasi Merah Puith.
Hal ini sesuai dengan UU 17/2012 yang mengatur tentang gaji, tunjangan dan bonus pengurus koperasi.
Namun setelah itu dibatalkan melalui Putusan MK 28/2013, UU 25/1992 kembali berlaku meskipun tidak mengatur yang terlalu spesifik.
Menariknya, program ini juga membuka peluang bagi pegawai bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mendekati masa pensiun. Mereka bisa dilibatkan sebagai manajer koperasi di tingkat desa.
Himbara akan memberikan dukungan pembiayaan koperasi dalam bentuk plafon usaha, bukan dana tunai langsung.
Baca Juga: Contoh Cara Menyembelih Hewan Kurban Secara Baik dan Benar, Agar Tidak Menyiksa Hewan
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki banyak manfaat, di antaranya dapat menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang esktrem, hingga menekan inflasi.
Berikut rincian manfaat dari pembentukan Koperasi Merah Putih:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Menciptakan lapangan kerja
Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
Menekan harga di tingkat konsumen
Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
Menekan pergerakan tengkulak
Memperpendek rantai pasok
Meningkatkan inklusi keuangan
Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
Menekan inflasi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi