RADARSEMARANG.ID - Belakangan ini media sosial diramaikan oleh keluhan pengguna yang mendadak menerima dana pinjol (pinjaman online) tanpa pernah mengajukan permohonan.
Kejadian ini tampak menimbulkan kekhawatiran besar terkait keamanan data dan transparansi layanan keuangan digital.
Salah satu platform yang menjadi sorotan adalah Rupiah Cepat, yang akhirnya memberikan respon setelah kasus ini viral.
Menanggapi lonjakan keluhan, PT Kredit Utama Fintech Indonesia melalui platform Rupiah Cepat menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna yang terdampak.
"Terkait pengaduan pengguna yang beredar di media sosial, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis @rupiahcepat di media sosial X pada 22 Mei 2025.
Mereka juga menegaskan telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memberikan klarifikasi kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Kami minta maaf dan telah memenuhi panggilan OJK, memenuhi permintaan klarifikasi dari AFPI, dan menjalin komunikasi langsung dengan pengguna terkait,” ungkapnya.
Direktur Utama Rupiah Cepat, Baladina Siburian menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari perbaikan layanan.
Selain itu, pihak Rupiah Cepat juga telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan, namun proses diskusi dilakukan secara tertutup.
Tujuannya untuk menyamakan pemahaman atas kronologis kejadian serta menjajaki solusi penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan dan itikad baik dari semua pihak.
Baladina menambahkan "Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini”.
“Rupiah Cepat juga telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depannya,” ujar Baladina yang dikutip dari JawaPos.com.
Dalam pernyataan resminya, Rupiah Cepat mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan hanya menghubungi kanal resmi mereka dalam menangani aduan.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial X mengaku menerima dana pinjaman secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat.
Dalam unggahannya, ia menyebut bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman. Namun tiba-tiba dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari tim keuangan Rupiah Cepat.
Penelpon tersebut meminta agar dia (pengguna) mengecek rekening karena adanya "gangguan sistem".
Kemudian pengguna tersebut berniat mengembalikan dana, tetapi setelah dicek, rekening tujuan yang diberikan bukan rekening resmi Rupiah Cepat.
Sayangnya, upaya pengembalian dana malah berbuntut kewajiban membayar cicilan, karena pihak Rupiah Cepat mengklaim bahwa pengguna telah menyetujui pinjaman melalui tanda tangan elektronik.
Selain itu, terpantau terdapat sejumlah warganet lain yang diduga menjadi korban pinjol juga mengalami masalah serupa.
Beberapa diantaranya hingga saat ini masih menunggu hasil investigasi dari OJK terkait langkah hukum terhadap pihak-pihak terlibat.
Namun, OJK dikabarkan sudah meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi lanjutan dan melaporkan hasilnya.
"Pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri fintech peer-to-peer lending," ujar M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK.
Selanjutnya OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, serta memastikan keamanan informasi sebelum berinteraksi dengan layanan pinjaman online.
Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke OJK atau instansi terkait. Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Editor : Baskoro Septiadi