RADARSEMARANG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank kepada PT Sritex.
Iwan Setiawan Lukminto ditangkap aparat Kejagung saat sedang berada di Solo dan langsung diterbangkan ke Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif di gedung bundar Kejaksaan Agung RI.
mengatakan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk., tidak sesuai dengan aturan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan perbuatan bos PT Sritex itu terungkap, setelah penyidik meneliti laporan keuangan PT Sritex Tbk.
Pada tahun 2021, perusahaan tersebut melaporkan adanya kerugian senilai 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,66 triliun.
Padahal, pada tahun 2020, PT Sritex masih mencatatkan keuntungan sebesar 85,32 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun.
"Ini ada keganjilan. Dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan. Kemudian, tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," kata Qohar.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa PT Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding (tagihan yang belum dilunasi) hingga bulan Oktober tahun 2024 adalah sebesar Rp3.588.650.808.028,57 kepada sejumlah Bank.
Bagaimana reaksi mantan karyawan PT Sritex?
Namun, penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap bos PT Sritex itu ditanggapi dingin mantan anak buahnya di perusahaan itu. Mereka hanya berharap, kasus yang membelit Iwan Lukminto tak mempengaruhi proses hak karyawan yang di PHK.
Menurut Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Andreas , sebagian dari para karyawan telah mengetahui ihwal penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Komisaris Utama PT Sritex tersebut, namun sebagian lainnya tak mengetahui.
Pihaknya,tambah Andreas, tak ambil pusing dengan kasus yang tengah menimpa mantan bos mereka itu, karena penetapan tersangka Iwan Lukminto tak mempengaruhi hak karyawan.
"Memang ada sebagian yang paham dan ada juga yang belum paham. Tapi alhamdulillah sudah dijelaskan oleh teman kami dari SPSI. Untuk masalah pak Iwan tidak ada kaitannya dengan tuntutan terkait pesangon dan THR (tunjangan hari raya)," tutur Adreas.
Andreas mengatakan, Ada beberapa tuntutan para mantan karyawan yang disampaikan ke pihak kurator melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh DPD Konfederasi SPSI (KSPSI) Jawa Tengah.
"Tuntutah kami sudah disampaikan semua, Kurator menyampaikan akan mempelajari terlebih dulu," ungkapnya.
Ketua SPSI Sritex itu menambahkan, ada 4 poin hak-hak eks pekerja PT Sritex yang sampai saat ini belum terbayarkan. Selain pesangon yang jumlahnya mencapai Rp 311,2 miliar.
"Selain pesangon ada juga THR tahun 2025 yang jumlahnya 24,3 miliar rupiah, kemudian pemotongan gaji bulan februari untuk simpanan wajib koperasi serta angsuran pinjaman yang mencapai sembilan ratus juta rupiah lebih"ungkapnya.
Selain itu juga potongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bulan februari 2025 yang nilainya sebesar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah lebih"imbuh Andreas.
Pihak mantan karyawan mendesak, agar mantan perusahaannya segera membayar hak-hak karyawan.
"Kami ingin segera dibayarkan, tapi ada sebagian aset yang disewakan. Inginnya kita segera dijual, dan diselesaikan saja pemenuhan hak ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, khusus untuk hak eks karyawan wajib untuk didahulukan pembayarannya," jelas dia.
Pada pertemuan antara dengan pihak kurator dengan kuasa hukum para eks keryawan beberapa hari lalu untuk meminta kepastian pembayaran hak eks pekerja PT Sritex. Dia ingin aset yang disita segera dijual agar nilai asetnya tidak menurun. (sls)