RADARSEMARANG.ID - Seorang warganet membagikan pengalaman pribadinya setelah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat.
Penelepon mengklaim bahwa terjadi kesalahan sistem dan meminta pengguna untuk memeriksa rekeningnya.
Warganet tersebut terkejut saat mendapati sejumlah uang masuk tanpa permintaan sebelumnya.
“Ini kejadian yang gua alami satu minggu lalu. tanggal 8 mei sekitar jam 4 sore. Gua kaget banget ditelfon sama orang yang gak gua kenal via whatsapp. Katanya dia dari Rupiah Cepat, mereka bilang kalau sistem eror dan minta gua cek rekening,” tulis warganet @helocarl di platform X.
Saat mencoba mengembalikan dana tersebut, ia justru dikenakan cicilan lengkap dengan bunga, seolah-olah dirinya adalah debitur sah.
“Setelah nunggu 3 hari akhirnya RUPIAH CEPAT bales gua, mereka mengakui kalo ini adalah penipuan dan itu bukan mereka. Tapi bangkenya adalah : GUA TETEP DISURUH BERKEWAJIBAN BAYAR !!,” ungkap @helocarl.
Kejadian serupa juga menimpa warganet lainnya, melalui akun @giness33 memaparkan “Hai Mohon bantu RETWEET agar tidak makin banyak korban penipuan seperti ini. Saya korban penipuan berkedok PINJAMAN ONLINE dari aplikasi RUPIAH CEPAT”.
“Tanpa pengajuan, tiba-tiba uang 2,8 juta MASUK SENDIRI ke rekening saya,” terangnya.
Menanggapi kasus ini, Rupiah Cepat terpantau menyatakan telah melakukan investigasi internal yang disampaikan melalu media sosial mereka.
Menurut keterangannya, mereka tidak menemukan indikasi pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi.
Namun, pihak Rupiah Cepat mengklaim akan tetap berkoordinasi dengan nasabah untuk menyelesaikan kasus secara adil.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung merespons dengan memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, pemilik aplikasi Rupiah Cepat, untuk meminta klarifikasi terkait insiden ini.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
Otoritas di bidang keuangan akan memerintahkan Rupiah Cepat untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dan menyampaikan hasilnya.
"OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk dalam industri fintech peer-to-peer lending," kata Ismail seperti yang diberitakan.
Hingga saat ini, investigasi masih berlangsung, dan publik menunggu hasil resmi dari OJK serta langkah konkret yang akan diambil terhadap Rupiah Cepat.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari pihak manapun serta menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kata sandi dan one-time password (OTP).
Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Editor : Baskoro Septiadi