Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sekadar Curhat ke Pendeta Keberatan Ibu Tiri Menikah Lagi, Pria di Semarang Ini Malah Jadi Terdakwa, Begini Perjalanan Kasusnya

Ida Fadilah • Kamis, 22 Mei 2025 | 22:51 WIB

 

Jaksa Supinto Priyono saat membacakan surat dakwaan kasus pencemaran nama baik terdakwa Jefri Soesanto di PN Semarang, kemarin.
Jaksa Supinto Priyono saat membacakan surat dakwaan kasus pencemaran nama baik terdakwa Jefri Soesanto di PN Semarang, kemarin.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Hanya karena curhat keberatan ibu tiri menikah lagi, seorang pria berstatus terdakwa. Kini perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, upaya hukum itu dilakukan usai sang anak bernama Jefri Soesanto bercerita ke pihak gereja saat ibu tirinya atau pelapor yang bernama Lestari Jonathan akan menikah lagi.

Jaksa Supinto Priyono menjelaskan, terdakwa Jefri dijerat Pasal 311 ayat 1 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik yang dimaksud dilakukan secara tertulis kepada pihak gereja. Adapun ancaman dari pasal tersebut hukuman empat tahun penjara.

"Pencemarannya secara tertulis. Jadi terdakwa ini mengirimkan surat keberatan ke Gereja GKI Stadion jika si ibu tiri mau menikah lagi, korban atau pelapor ini ibu tiri terdakwa. Ada beberapa poin keberatan, ada lima poin," kata Supinto, Rabu (21/5/2025).

Namun, lanjut Supinto, oleh korban dalam hal ini ibu tiri terdakwa, semua poin keberatan dibantah. Akhirnya, perkara ini dibawa ke ranah hukum hingga sang anak menjadi terdakwa.

Supinto menjelaskan, usai membacakan dakwaan, Ketua majelis hakim Dian Kurniawati memerintahkan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) atau upaya perdamaian di tingkat pengadilan pada sidang selanjutnya.

Menurutnya, RJ seperti ini merupakan ssejarah karena baru pertama kali di Kota Semarang. Biasanya RJ di tingkat kepolisian dan kejaksaan.

"Jadi majelis membuka potensi RJ tingkat pengadilan, sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 tahun 2024. RJ di tingkat pengadilan ini karena memenuhi persyaratan, diantaranya itu merupakan delik aduan, kemudian ancaman hukuman kurang dari lima tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan sebagainya," jelasnya.

Sementara itu pengacara terdakwa Jefri Soesanto, Michael Deo mengatakan kliennya tidak menyangka jika kasus ini sampai ke meja hijau.

Pasalnya, perkara ini sudah terjadi tahun 2020 lalu, ketika ibu tirinya akan menikah lagi usai ayah kandungnya meninggal.

Ia menyatakan jika kliennya, Jefri Soesanto pada 13 Desember 2020 mendapatkan warta gereja yang berisi tentang terkait rencana pernikahan (ibu tiri). Kemudian kliennya mengajukan surat keberatan pada pendeta.

Menurut Deo, adanya surat keberatan terhadap pernikahan yang disampaikan kepada gereja, merupakan hal wajar.

Namun, ia menilai semestinya surat tersebut hanya diketahui oleh pendeta saja. Yang menjadi persoalan, surat yang bersifat rahasia tersebut bisa diketahui oleh ibu tirinya.

Bahkan, kini justru dibawa ke polisi dan dibuka di persidangan dengan posisi Jefri menjadi terdakwa.

"Yang klien kami ini pertanyakan, apakah surat rahasia pada gereja itu tidak ada perlindungan ya. Kok bisa gereja ini membiarkan surat yang katanya rahasia umat ini sekarang sampai dibuka di sidang, dibuka untuk umum," tanya Deo.

Ia menegaskan, kliennya dalam mengirim surat keberatan atau curhat itu karena ingin mengeluarkan unek-unek, untuk mengadu.

"Hanya karena ngirim surat karena dia merasa butuh perlindungan pendetanya yang bisa mengayomi, dia justru malah harus berjibaku dengan hukum seperti ini," kata Deo.

Karena terlanjur masuk ke persidangan, dia berharap pihak gereja ikut bertanggungjawab atas surat rahasia tersebut yang bocor. Bahkan, kliennya ada upaya melaporkan pendeta Polda DIY, sesuai domisilinya.

"Sudah lapor ke Polda DIY, terkait membocorkan rahasia," imbuhnya. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#JPU #PN Semarang