RADARSEMARANG.ID – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Lukminto ditangkap oleh jajaran Kejaksaa Agung. Iwan Lukminto sendiri ditangkap di Solo pada Selasa 20 Mei 2025.
Ditangkapnya bos Sritex tersebut, membuat gempar lantaran Sritex mengalami pailit beberapa waktu silam.
Mendapat kabar penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Pihak Kejagung menangkap Iwan Lukminto berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank
Harli tidak membantah atau membenarkan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan sejumlah bank daerah dalam kasus dugaan korupsi pemerian kredit untuk Sritex.
Sebanyak tiga bank daerah yang saat diperiksa, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
“Dari tiga bank daerah itu, sebagian sudah diperiksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Selain tiga bank daerah tersebut, Kejaksaan juga memeriksa PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai kreditur ke Sritex.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Lukminto merupakan pria kelahiran Surakarta pada 22 Januari 1983.
Dia merupakan alumni Business Administration dari Johnson & Wales University.
Iwan juga pernah menempuh studi di Boston University dan Northeastern University dengan jurusan Business Administration.
Iwan menjabat sebagai Direktur Utama Sritex sejak 2014.
Dia disebut telah memiliki pengalaman di dunia tekstil selama 20 tahun.
Selain itu, Iwan juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Solo dan Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Dalam kasus ini, Kejagung mengusutnya sejak Oktober 2024 lalu.
Kasus tersebut diduga menyeret PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, kreditur Sritex yang berstatus sebagai bank plat merah.
Perintah penyidikan datang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024. Jampidsus juga telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025.
Tim Kurator Sritex telah menetapkan daftar piutang tetap pada 30 Januari 2025. Total uang Sritex sebesar Rp 29,8 triliun dari 1.654 kreditur separatis, preferen, dan konkuren. Namun, dari jumlah itu Sritex memiliki utang total Rp 4,2 triliun ke bank milik negara.
Jika di perinci, Sritex memiliki utang sebesar Rp 2,9 ke PT Bank Negara Indonesia atau BNI, Rp 611 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Rp 185 miliar ke PT Bank DKI, dan Rp 502 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri juga sempat mengusut kasus yang sama.
Setelah Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengusut dugaan tindak pidana berupa penyelewengan penyaluran kredit ke perusahaan tekstil tersebut.
Dalam warkat yang dilihat Tempo, polisi pun telah memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat selaku kreditur Sritex dengan surat bernomor B/Und-2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 26 November 2024 atas laporan informasi bernomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 30 Oktober 2024.
Saat itu polisi menduga tindak pidana ini melanggar pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepolisian pun menduga dalam permohonan dan pencairan fasilitas kredit serta pembiayaan bank, Sritex menggunakan dokumen palsu, menggelembungkan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda.
Tak hanya itu saja, Sritex diduga menggunakan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga melakukan pencucian uang atas pencairan kredit tersebut. Sritex diduga merugikan bank dan pemberi pinjaman lain senilai Rp 19,963 triliun.
Tahun lalu, Sritex telah dinyatakan pailit dan resmi tutup per Sabtu, 1 Maret 2025. Saat ini, seluruh asetnya telah dikuasai oleh kurator pailit.
Meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi