RADARSEMARANG.ID - Penyanyi dangdut jebolan Kontes Dangdut D"Academy, Lesty Kejora, tersandung masalah hukum,setelah di laporkan ke pihak berwajib oleh seorang pencipta lagu, berinisial YD, atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Lesti Kejora, pihaknya menerima laporan dari YM alias YD seorang pencipta lagu, yang merasa di rugikan atas tindakan Lesti Kejora yang mengcover lagu ciptaannya di Youtube.
"Jadi menurut YM alias YD, sebagai pemilik hak cipta, Lesti tidak pernah meminta izin untuk menggunakan lagu-lagu tersebut, sehingga yang bersangkutan merasa di rugikan" ungkap Kombes Ary Syam.
Menurut terlapor, tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, Lesti Kejora sejak tahun 2018 melakukan tindakan mengcover lagu-lagunya dan mempostingnya di Youtube tanpa seijin pencipta lagunya.
"Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.
Dalam laporan ini. tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya, pihaknya telah menerima sejumlah barang bukti yang diajukan pelapor, seperti flashdisk, surat pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyiapkan pasal yang bakal menjerat Lesti Kejora yakni Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Istri artis, Risky Billar itu terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Mohon bersabar, karena tim masih butuh pendalaman atas laporan ini" tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Lantas sebenarnya aturan hukum yang mengatur tentang cover lagu? aturan mengcover lagu ini sebenarnya sudah di atur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta sendiri adalah hak khusus yang otomatis dimiliki pencipta karya.
Lagu dan musik termasuk karya yang dilindungi hak cipta, sehingga tidak boleh dipakai secara sembarangan atau asal-asalan.
Dalam UU ini pencipta lagu atau pemilik hak cipta memiliki dua jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak ekonomi disini adalah pencipta berhak atas lisensi dan royalti. Di mana lisensi adalah izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk pihak lain menggunakan karyanya. Sedangkan royalti adalah pembayaran atau imbalan atas penggunaan karya tersebut.
Selain itu, di atur pula hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser rekaman, atau lembaga penyiaran yang disebut hak terkait.
Nah dari kacamata undang-undang ini, Lesti Kejora bakal di jerat dengan pelanggaran Undang-undang hak cipta. Ada konsekuensi yang harus di tanggungnya jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi seperti di atur yakni hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.
Jadi, buat kalian yang suka mengcover lagu tanpa ijin penciptannya dan mempergunakannya untuk kepentingan komersial, harus hati-hati jangan sembarangan mengcover lagu karya orang lain. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi