RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) bakal dijaga TNI.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho menyatakan, pada dasarnya satuan pengamanan di lingkungan kejati dan kejari adalah pengamanan yang datangnya dari Markas Besar (Mabes) TNI, perintah dari panglima TNI kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Baca Juga: Perjalanan Karir Jarred Shaw di IBL Sebelum Dipecat Tangerang Hawks karena Kasus Permen Ganja
Kemudian KSAD memerintahkan bawahannya untuk pengamanan di lingkungan atau gedung kantor.
"Hanya gedungnya saja. Menyatakan bahwa itu aman, karena namanya jaksa kan pekerjaan atas nama negara. Kalau tidak dalam kenyamanan, semua orang yang bekerja tidak nyaman kan tidak enak, tidak bisa. Meyakinkan aman melakukan kegiatan pekerjaan sesuai fungsi kejaksaan," ucapnya saat berkunjung ke Kejati Jateng, Kamis (15/5/2025).
Ia menegaskan hadirnya TNI di kejaksaan untuk menjaga keamanan saja. Ditanya soal urgensi pengamanan di kejaksaan, ia menyatakan tidak ada.
Namun, merujuk dari fungsi yang dilaksanakan kejaksaan dan penanganan perkara tertentu, sehingga terkadang memunculkan bentuk reaksi-reaksi tertentu dari pihak tertentu, maka perlu ada suatu bentuk pengamanan.
"Ya jaga pengamanan saja. Bahwa kejaksaan merupakan obyek vital nasional ya itu masuk juga. Kan kaitannya hajat hidup orang banyak," imbuhnya.
Baca Juga: Pelimpahan Kasus Pemerasan PPDS Undip, Tersangka Ditahan hingga Serahkan BB Rp 97 Juta
Ia menuturkan, berdasarkan Surat Telegram (ST) dengan nomor TR/422/2025 dari Panglima TNI ke KSAD semestinya dimulai pada 5 Mei 2025.
Setelah itu tergantung dari masing-masing wilayah kapan akan memberikan tugas. Saat ini masih koordinasi.
"Saat ini masih koordinator apakah memang bener 30 di kejati atau 10 di kejaksaan negeri. Kalau memang tidak 30 ya tidak 30, berapa kebutuhannya 20-10 barang kali ya, nanti itu yang akan diberikan personelnya," beber Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho.
Ia menyatakan penjagaan memang dari TNI sebagaimana tugas Mabes TNI. Sedangkan pihaknya hanya menerima.
"Jadi pengamanannya datang dari komando atas. Kita kejaksaan hanya menerima personel dari TNI tersebut. Sekarang tingkatnya koordinasi jumlah kebutuhan yang bener-bener diperlukan oleh satuan kejaksaan di bawah," bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.
"Kita nunggu petunjuk ada SOP. Itu aja dulu," tandasnya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi