Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Berikut Daftar Gaji PNS Untuk Golongan III A dan Gaji ke 13 Bagi Pensiunan ASN

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 15 Mei 2025 | 16:09 WIB

 

Berikut Daftar Gaji PNS Untuk Golongan III A dan Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS
Berikut Daftar Gaji PNS Untuk Golongan III A dan Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah secara resmi melakukan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Hal ini sesuai dengan peraturan dari badan kepegaiwan negara Republik Indonesia

Peraturan tersebut bernomor 1 tahun 2025 tentang ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS atau ASN menurut peraturan presiden.

Peraturan itu bernomor 10 tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS menurut peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan itu menyebut bagi PNS yang memiliki golongan IIIa gajinya mencapai Rp5jutaan perbulan.

Adapun gaji tersebut yang akan diterima pada bulan Juni 2025 sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut gaji Pegawai Negeri Sipil golongan I-IV:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Sementara itu terkait dengan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut bersiap-siap menyambut kabar bahagia di pertengahan tahun ini.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan yang akan dimulai pada Juni hingga paling lambat Juli 2025.

Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada para purna bhakti yang telah mengabdi untuk negeri.

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan: struktur atau komponen gaji ke-13 tahun ini mengalami pembaruan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya.

Gaji Ke-13: Bentuk Apresiasi Negara untuk Para Purnabakti

Gaji ke-13 selama ini dikenal sebagai bentuk tunjangan tahunan yang ditujukan bagi para ASN aktif maupun pensiunan.

 

Berbeda dari tunjangan rutin bulanan, gaji ke-13 bersifat satu kali dalam setahun dan menjadi harapan besar bagi banyak pensiunan, khususnya mereka yang mengandalkan dana pensiun sebagai sumber penghidupan utama.

Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan Menkeu Sri Mulyani, berikut ini adalah elemen-elemen yang membentuk besaran gaji ke-13 untuk pensiunan:

Ini merupakan komponen dasar dari penghasilan yang diterima oleh pensiunan.

Tunjangan Istri/Suami

Masih tetap diberikan kepada pensiunan yang memiliki pasangan sah sesuai catatan sipil.

Tunjangan Anak

Berlaku bagi anak-anak yang masih memenuhi syarat sebagai tanggungan.

Tunjangan Pangan

Kompensasi pengganti biaya bahan kebutuhan pokok.

Tambahan Penghasilan (TPP) untuk Golongan Tertentu

Diberikan secara selektif sesuai ketentuan instansi atau golongan tertentu.

Semua komponen ini dihitung proporsional berdasarkan hak masing-masing pensiunan. Artinya, jumlah akhir gaji ke-13 bisa berbeda-beda tergantung pada data yang dimiliki oleh PT Taspen dan instansi terkait.

Meskipun belum ada tanggal resmi, pemerintah menargetkan proses pencairan dimulai pada bulan Juni 2025, dan paling lambat seluruhnya telah masuk ke rekening pada Juli 2025.

Pensiunan disarankan untuk secara berkala memantau akun bank mereka dan tetap terhubung dengan informasi dari PT Taspen atau instansi terkait.

Tujuannya agar tidak melewatkan momen penting pencairan dana ini, serta bisa langsung melakukan langkah korektif bila terjadi kendala atau keterlambatan.

Bagi para pensiunan, penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan data kependudukan masih aktif dan sesuai.

Ketidaksesuaian data bisa menghambat proses transfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing.

Jika ada masalah teknis seperti rekening bermasalah, perubahan status, atau belum menerima dana hingga tenggat waktu, segera laporkan ke kantor Taspen atau instansi yang menangani kepegawaian saat masih aktif dulu.

Gaji ke-13 ini menjadi harapan baru bagi para pensiunan untuk bisa menstabilkan kondisi ekonomi rumah tangga, apalagi menjelang kebutuhan meningkat di pertengahan tahun.

Dengan skema terbaru yang lebih transparan dan pencairan yang jelas, negara terus menunjukkan komitmen untuk tetap hadir bagi para abdi negara, meski mereka sudah tidak lagi aktif di lapangan.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#rincian gaji ke 13 PNS #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #Kenapa Gaji PPPK Lebih Besar #Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS #Golongan III A #viral hari ini #Minta Kenaikan Gaji #Berikut gaji Pegawai Negeri Sipil #Berikut Daftar Gaji PNS #VIRAL