RADARSEMARANG.ID - Bak Bonny and Clyde, duo kriminal yang pernah menerror kawasan Wild West, Amerika Serikat yang berada di bagian barat.
Di Indonesia juga baru-baru ini, sepasang suami istri yang seharusnya saling melengkapi dalam kebaikan justru terlibat dengan aksi kriminalitas.
Dilaporkan bahwa mereka berdua benar-benar melakukan aksi kriminal berupa kasus penipuan pembangunan gedung yang ternyata merupakan fiktif belaka.
Wahyu Budi Pamungkas beserta sang istri, Kharista Rizki Kurniawati ditangkap pihak berwajib saat tengah melakukan aksinya tersebut.
Awalnya, Kedua pasangan ini mengaku sebagai orang yang berkepentingan dan mengajak relasi bisnis terhadap salah satu perusahaan proyek di Surabaya.
Wahyu mengajak seorang manajer proyek CV Azkamedia Teknologi Indonesia yang berinisial GS. Bermodus mengajak ikut serta dalam pembangunan sebuah gedung serba guna di wilayah Halmahera.
Merasa tertarik, GS akhirnya tergiur dengan rencana pembangunan proyek gedung serba guna (GSG) yang ditaksir bernilai mencapai 20 Miliar Rupiah.
Wahyu menipu GS dengan mengakui sebagai seorang direktur dari PT Smart Marsindo, dan selanjutnya mengarahkan GS untuk mengurus keberangkatannya ke Halmahera lewat agen.
Yang tak lain tak bukan merupakan istrinya, Kharista yang mengaku sebagai seorang agen travel bernama Lidya.
Masuk ke perangkap tersebut, GS diminta oleh Kharista untuk mentransfer uang senilai Rp 21,5 Juta untuk pembiayaan hotel dan tiket akomodasi.
Akhirnya setelah mendapatkan bukti pemesanan dan pembayaran dari GS, Wahyu mengedit tujuan pembayaran lewat aplikasi WPS Office sehingga masuk ke dalam rekening pribadinya.
GS yang tengah menunggu waktu keberangkatan pun mulai curiga, ditambah dengan kontak nomer Wahyu dan 'Lidya' yang tidak bisa dihubungi olehnya.
Akhirnya, ia menanyakan perihal tersebut kepada pihak maskapai penerbangan yang langsung memberitahunya bahwa tiket tersebut sebenarnya tidak pernah dibayarkan oleh Wahyu.
Tak hanya tiket, proyek pembangunan gedung senilai 20 Miliar pun juga hanyalah merupakan bualan Wahyu belaka.
Kini, Wahyu telah mengakui perbuatannya dan diadili oleh PN Surabaya, bersamaan dengan istrinya yakni Khalista yang dihukum 1,5 tahun dipenjara.
Source: Jawa Pos
Editor : Baskoro Septiadi