Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Ini Jadwal dan Rincian Gaji ke 13 PNS di Tahun 2025

Deka Yusuf Afandi • Senin, 5 Mei 2025 | 22:24 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani


RADARSEMARANG.ID – Hingga saat ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu gaji ke-13 yang menjadi harapan untuk mengatur keuangan para PNS ini.

Gaji ke-13 ini diberikan kepada para PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian pegawai negeri selama satu tahun.

Ada beberapa komponen yang ada dalam gaji tersebut, seperti, gaji pokok pension, tunjangan keluarga, tunjangan pangan hingga tambahan penghasilan lainnya.

Tentu dengan adanya komponen tersebut, banyak para PNS ini menantikan kapan cairnya gaji ke-13 tersebut.

Sejatinya, gaji ke-13 untuk kalangan PNS ini akan diberikan dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

Dalam PP tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Dengan adanya gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian PNS.

Lantas siapa saja yang menerima gaji ke-13 di tahun 2025 ini ?

PNS dan calon PNS

PPPK

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat Negara

Wakil Menteri

Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Hakim ad hoc

Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural

Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)

Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.

Pejabat Negara.

Tak hanya itu saja, dalam pasal 8 bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang mengalami dua hal di bawah ini:

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Hal tersebut harus diikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini besaran gaji ke-13 sesuai tingkatannya:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

a. Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800

b. Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300

d. Anggota Rp 28.104.300

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

a. Eseol I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 24.886.200

b. Eseol II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 19.514.800

c. Eselon III/pejabat administrator Rp l3.842.300

d. Eselon IV/pejabat pengawas Rp 10.612.900

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.285.200

- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.639.300

- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.907.700

- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.347.400

- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.488.500

- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.966.100

- masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

- masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.591.000

- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 7.160.500

- masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- masa kerja s.d 10 tahun Rp 7.764.100

- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8.357.500

- masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500

Diatas adalah gaji dan beberapa tunjangan yang akan diperoleh oleh para PNS di tahun 2025 ini.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#kapan Gaji ke 13 PNS cair #Gaji 13 dan 14 #gaji 13 dan 14 asn dihapus #gaji 13 pppk #gaji 13 pensiunan 2025 #Besaran Gaji 13 dan 14 #gaji 13 dan 14 tahun 2025 #gaji 13 PNS cair Juni 2025 #penghapusan gaji 13 dan 14 #THR dan gaji 13 #gaji 13 #penerima gaji 13 #kelompok yang dikecualikan tidak menerima gaji 13 PNS #Jadwal Gaji ke 13 PNS #gaji 13 pns