RADARSEMARANG.ID – Bareskrim Mabes Polri telah menemukan sebuah fakta baru, yakni dalam kasus predator seksual dengan korban hingga 31 orang anak di Jepara.
Ternyata, pelaku yang bernama Safiq (21) ini menyewa kamar indekos dengan nominal Rp 30.000 per jamnya hanya untuk mencabuli para korban.
Lokasinya pun berada di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara. Jika ditelusuri lokasi indekos itu cukup terpencil dan sepi sehingga Safiq dengan leluasa mencabuli korbannya.
Yang lebih mencengangkan lagi, korban dari Safiq ini rata-rata merupakan anak di bawah umur. Sehingga dikategori merupakan kejahatan luar biasa yang pernah terjadi di Jepara.
Ada beberapa fakta yang ditemukan oleh Polda Jateng dan membuat Bareskrim Polri turun tangan dalam mengusut predator anak ini.
Pertama, pemilik indekos Muhammad Yusuf, mengaku tidak menyangka tempat usahanya dijadikan lokasi kejahatan.
Ia mengaku tidak mengetahui kamar yang disewa bulanan seharga Rp 300.000 dimanfaatkan oleh predator seksual.
“Satu bulan itu kan ganti orang terkadang, kadang didominasi anak muda. Soalnya kan sekarang banyak anak muda yang kerja di garmen, rumahnya jauh jadi tempat singgah sementarakita juga tidak tahu kalau ada penyusup model gitu disewakan satu jam atau satu hari. Sebagai pemilik kos-kosan kita enggak tahu semua,” ujar Yusuf.
Yusuf menambahkan insiden ini mencoreng nama baik tempat kos dan wilayahnya. Ia berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penertiban untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Kedua, pelaku predator adak ini pernah belajar agama di Pondok Pesantrean dan dikenal dengan anak yang sopan.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat, mengecam keras tindakan pelaku yang berasal dari Desa Sendang. Ia bersama masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya karena ini sudah bisa dikatakan sangat-sangat keterlaluan sekali,” tegas Nur Hidayat.
Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas DP3AP2KAB, untuk memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi kepada para korban agar masa depan mereka tidak terganggu.
Saat ini, kasus predator seksual yang melibatkan 31 anak di bawah umur masih ditangani secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan pendampingan dari Bareskrim Mabes Polri.
Tak hanya itu saja, dalam kasus pencabulan terhadap 31 orang anak ini. Tim gabungan menemukan sejumlah bercak darah hingga ceceran sperma di dua lokasi kejadian.
Pada Sabtu (3/5/2025), tim yang dipimpin AKBP Rostiawan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh. Proses ini mencakup beberapa hal seperti ;
Dokumentasi visual
Pengumpulan barang bukti
Pemeriksaan titik diduga mengandung cairan tubuh
"Kami mengambil sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta rambut di lokasi. Sampel-sampel ini akan menjalani uji laboratorium," jelas AKBP Rostiawan, Minggu (4/5).
Petugas kepolisian gabungan pun juga mengamankan sejumlah bukti forensik:
✔ Potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma (kamar kos)
✔ Potongan busa kasur dan kain sprei dengan dugaan bercak darah & sperma (kamar hotel)
✔ Beberapa helai rambut
"Temuan ini sangat penting untuk pembuktian ilmiah. Semua sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis DNA," tambah Rostiawan.
Berdasarkan pengakuan tersangka Safiq (21), dua lokasi TKP kamar kos dan hotel di Kecamatan Tahunan digunakan untuk bertemu korban.
Polisi menduga ini bagian dari modus terstruktur pelaku yang menargetkan remaja 12-17 tahun.
Polda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan proses penyidikan menggunakan pendekatan ilmiah (Scientific Crime Investigation)
Masyarakat diharap waspada dan proaktif melindungi anak
Korban lain dapat melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas
"Kami terus membuka ruang bagi yang merasa anaknya menjadi korban. Identitas akan kami lindungi sepenuhnya," tegas Artanto.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi