Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Lulusan SPPI Apakah Bisa Langsung Jadi PNS? Begini Jawabannya

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 29 April 2025 | 22:45 WIB
Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia


RADARSEMARANG.ID – Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia atau SPPI masih berlangsung. Pendaftaran yang dibuka sejak akhir tahun 2024 lalu.

Anggaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) biasanya berasal dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah menggunakan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan SPPI, yang dapat berkisar antara Rp 6 juta hingga lebih dari Rp 10 juta per bulan, tergantung lokasi dan beban kerja.

Dalam beberapa kasus, pembiayaan SPPI dapat menggunakan anggaran "jasa lainnya" atau anggaran untuk belanja lain yang dialokasikan untuk membayar jasa SPPI sebagai konsultan.

Kini memasuki tahap pemantapan yang bertujuan untuk memperkuat serta memperdalam pemahaman terhadap materi di SPPI ini.

Namun kabarnya masih banyak yang belum mengetahui apakah nantinya lulusan SPPI ini akan menjadi PNS atau PPPK setelah melewati berbagai tahapan.

Banyak calon peserta yang bertanya, apakah SPPI langsung jadi PNS tanpa tes? Proses pendaftaran dan tahapan seleksi tetap menjadi bagian dari perjalanan menjadi aparatur sipil negara.

Apakah SPPI langsung jadi PNS benar-benar semudah yang dibayangkan? Untuk itu, dalam pembahasan ini akan dijelaskan cara daftar, syarat yang harus dipenuhi, serta fakta sebenarnya.

Program SPPI ini merupakan program rekrutmen lulusan sarjana dari berbagai universitas yang mendapatkan pendidikan dasar dan Latihan militer yang dilakukan oleh TNI.

Dalam waktu dekat ini, para alumni SPPI akan di optimalkan untuk bekerja di program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu program pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Lewat Pembiayaan dan Pemberdayaan, BRI Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Dari penelusuran, SPPI ini belum ada aturan baku terkait status dari lulusan SPPI ini. SPPI yang sebenarnya rekrutan pemerintah belum memiliki kepastian regulasi akankah diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Bahkan tidak menutup kemungkinan jika status lulusan SPPI ini akan diangkat menjadi PNS. Beredar kabar status kepegawaian dari lulusan SPPI ini adalah PNS Badan Gizi Nasional.

1. Merupakan WNI

2. Berusia maksimal 30 tahun

3. Lulus pendidikan D4, S1, atau S2 dari semua jurusan

4. Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang didapatkan dari perguruan tinggi
terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang didapatkan dari perguruan tinggi
luar negeri yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar
Negeri Kemendiktisaintek

5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau tidak
pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta

7. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dan obat terlarang dengan bukti surat dokter
dari rumah sakit pemerintah

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

9. Bagi peserta wanita selama mengikuti seleksi ofine sampai dengan 1 tahun penempatan
pertama tidak dalam kondisi hamil

10. Bagi yang sudah menikah wajib mendapat persetujuan suami/istri

Jadi kesimpulannya, bagi lulusan SPPI belum tentu menjadi PNS atau PPPK. Badan Kepegawaian Negara pun belum memiliki aturan baku terkait hal itu.

Sementara, Gaji SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) bervariasi, tergantung pada golongan dan status kepegawaian (PNS atau PPPK).

Secara umum, gaji pokok SPPI untuk lulusan D4/S1 (PNS) berkisar antara Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700 per bulan. Gaji dapat lebih tinggi dengan tunjangan-tunjangan tambahan.

Berikut adalah detail lebih lanjut:

Gaji Pokok PNS (Lulusan D4/S1): Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700 per bulan.

Gaji Pokok PPPK (Lulusan D4/S1): Berkisar antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500 per bulan.

Tunjangan Tambahan: SPPI juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya, tergantung lokasi penempatan dan beban kerja.

Potongan: Gaji SPPI juga dikenakan potongan seperti pajak, iuran BPJS, dan lain-lain.

Selain itu, gaji SPPI dapat dipengaruhi oleh:

Status Kepegawaian: PNS umumnya memiliki gaji yang lebih tinggi dibandingkan PPPK.

Golongan: Gaji akan meningkat seiring dengan kenaikan golongan.

Lokasi Penempatan: Tunjangan lokasi dapat bervariasi.

Beban Kerja: Tunjangan kinerja dapat diberikan berdasarkan beban kerja.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#lulusan SPPI jadi PNS #gaji SPPI #Seleksi SPPI 2025 #Jalur SPPI #Syarat SPPI 2025 #Mekanisme SPPI #jadwal pelaksanaan SPPI Batch 3 #SPPI merupakan inisiatif unggulan dari Kemenhan #Lulusan SPPI Apakah Bisa Langsung Jadi PNS #pembayaran SPPI