RADARSEMARANG.ID – Surakarta atau yang bisa dikenal dengan Solo baru-baru ini diusulkan untuk lepas dari Provinsi Jawa Tengah.
Usulan ini pun baru muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI pada Kamis 24 April 2025.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebutan ada 341 usulan daerah untuk mengikuti pembentukan daerah otonomi baru.
"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa," kata Akmal dalam pemaparannya.
Namun untuk melaksanakan hal tersebut harus ada koordinasi dan berlandaskan undang-undang.
"Juga ada 5 meminta daerah khusus, tentu izin sekali lagi ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, terdapat usulan untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa baru.
Aria menjelaskan, terdapat usul agar Solo lepas dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru bernama Daerah Istimewa Surakarta.
"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta," kata Aria
Dengan diusulkannya Solo untuk wilayah pemekaran, Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan dalam budaya dan Sejarahnya.
Namun usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakatya ini harus ada kajian yang mendalam.
Dalam Undang-undang pasal 18B ayat (1) sudah diatur mengenai Daerah Istimewa, dimana negara mengakui dan menghormati pemerintah yang bersifat khusus dan Istimewa.
"Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang," bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Saat ini, terdapat dua provinsi yang memiliki status sebagai daerah istimewa. Pertama adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu bentuk keistimewaan DIY adalah dalam tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten.
Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon wakil gubernur kepada DPRD DIY.
Kedua adalah Provinsi Aceh yang keistimewaannya diatur lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Namun jauh sebelum itu, Aceh mulai menerima status istimewanya pada 1959 melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959.
Salah satu bentuk keistimewaan Aceh adalah penyelenggaraan pemerintahannya yang berpedoman pada asas ke-Islaman.
Aturan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh disebut dengan Qanun Aceh.(dka)
Editor : Tasropi