Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Waduh! Benarkah per Juli 2025, BPJS Kesehatan Bakal Dihapus? Begini Penjelasannya

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 25 April 2025 | 22:01 WIB
BPJS Kesehatan bakal dihapus
BPJS Kesehatan bakal dihapus

 


RADARSEMARANG.ID – Jagat media sosial tiktok dibuat gempat lantaran adanya kabar yang mengejutkan. Jika BPJS Kesehatan bakal dihapus per Juli 2025.

Kabar BPJS Kesehatan yang dihapus yakni untuk kelas 1,2 dan 3.

Informasi ini berasal dari unggahan akun TikTok @jogj***** pada Minggu (20/4/2025), yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mengganti sistem kelas berjenjang dengan skema pelayanan rawat inap yang setara bagi seluruh peserta BPJS.

"Mulai Juli 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," tulis dalam narasinya.

Lalu benarkah demikian ?

Baca Juga: Karyawan PT Timah Hina Tenaga Honorer Pakai BPJS, Berapa Gaji di PT Timah? Ini Dia Rangkumannya

dari penelusuran yang ditemukan, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1,2 dan 3 digantikan dengan KRIS.

KRIS ialah Kelas Rawat Inap Standar.

Ramainya informasi tentang penghapusan BPJS Kesehatan untuk kelas 1,2 dan 3 membuat Asisten Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan.

Dari keterangannya, pihak BPJS Kesehatan saat ini masih memberlakukan system BPJS Kesehatan untuk kelas 1,2 dan 3.

Meski demikian, dirinya tidak bisa memastikan apakah BPJS Kesehatan untuk kelas 1,2 dan 3 ini akan dihapuskan dan diganti dengan KRIS.

"Pertama, perlu kami luruskan bahwa leading sector penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini adalah Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Terlebih, untuk saat ini BPJS Kesehatan tetap patuh terhadap Kementerian Kesehatan. Bahkan ditambahkannya hingga saat ini belum ada aturan turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara teknis pelaksanaan KRIS sendiri.

Namun, jika ditelisik lebih mendalam, jika benar pemerintah akan menerapkan KRIS, BPJS Kesehatan tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah.

Termasuk salah satunya dengan melaksanakan system KRIS yang belakangan ini sedang ramai diperbincangkan.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, membenarkan bahwa penerapan KRIS direncanakan mulai 1 Juli 2025.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Sampai saat ini, penerapan KRIS akan diberlakukan pada 1 Juli 2025 sesuai amanat UU dan Perpres 59/2024," kata Aji.

Tujuan dari sistem KRIS ini adalah memberikan layanan rawat inap yang berkualitas dan setara untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam aturan tersebut, rumah sakit wajib memenuhi 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap, berupa:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi .

  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
    Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

    Baca Juga: PSIS Semarang Menggelar Pertandingan Tanpa Penonton Lagi saat Menajamu Borneo FC, Apa Penyebabnya ?
  3. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  4. Ada tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur.

  5. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius.

  6. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

  7. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

  8. Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

  9. Kamar mandi dalam ruang rawat inap sesuai dengan standar aksesibilitas.
  10. Outlet oksigen.Masyarakat tentu berharap tetap mendapatkan pelayanan Kesehatan yang lebih berkualitas dan merata.

Tentu jika memang benar bakal diterapkan oleh Pemerintah mengenai penghapusan BPJS Kesehatan untuk kelas 1,2 dan 3 diganti dengan KRIS.

 Serta menjamin adanya fasilitas Kesehatan yang bisa diperoleh Masyarakat ketika penerapan KRIS dilakukan.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#BPJS Kesehatan kelas 1 2 dan 3 #Kelas Rawat Inap Standar #BPJS Kesehatan Bakal Dihapus #KRIS #BPJS Kesehatan kelas III #BPJS KESEHATAN