RADARSEMARANG.ID - Tindakan nekat di lakukan SK, pria berusia 54 tahun warga Gamping, kabupaten Sleman, Yogyakarta. SK membakar dua unit motor milik orang, hanya karena merasa sakit hati.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengungkapkan, motiv SK membakar dua unit motor itu hanya gara-gara dirinya merasa sakit spot memancing yang letaknya tak jauh rumahnya di serobot pemancing lain.
Pelaku yang marah dan tak terima spor mancingnya di serobot lantas mengambil bensin yang di siram ke dua motor milik HS dan MA, keduanya warga Magelang yang saat itu tengah asyik memancing.
"Peristiwa pembakaran ini terjadi di tepi Sungai Bedog, Gamping. Motifnya ini pelaku hobinya memancing. Dia mengetahui di spot memancing yang tak jauh dari rumahnya ini ada yang datang dan memanah (memaser) di situ. Itu pelaku marah," ungkap AKP Bowo Susilo.
Kapolsek Gamping mengungkapkan, kronologi awalpembakaran bermula saat korban bersama rekan-rekannya berada di lokasi kejadian dengan tujuan untuk memancing ikan dengan cara memanah atau dipaser.
Saat memancing ini rombongan korban memarkir sepeda motornya di pinggir Sungai Bedog.
Tak lama usai rombongan korban berada di tepi Sungai Bedog, tiba-tiba ada orang yang menyoroti senter ke arah rombongan korban.
Kemudian usai menyenteri, orang itu pergi dan tak lama korban melihat ada api menyala dari arah tempat sepeda motor mereka diparkir.
Awalnya, ungkap Kapolsek Gamping, rombongan korban ini mengira api itu berasal dari orang yang sedang membakar sampah. Namun setelah dicek, ternyata justru motor mereka yang terbakar.
"Pelaku ini membakar sepeda motor korban dengan menyiramkan bensin. Bensin ini disiram ke jok motor Honda Beat milik korban dan dinyalakan dengan korek api," ungkap Bowo.
"Honda Beat ini habis terbakar. Sedangkan Yamaha Vixion terbakar di bagian jok dan bodi samping. Satu motor lagi yakni Honda Vario aman tidak terbakar. Total kerugian para korban mencapai Rp14 juta,"jelas Bowo Susilo.
Tidak terima dengan tindakan pelaku, kedua korban langsung melaporkan kejadiannya ke aparat Polsek Gamping, yang segera melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka yang masih berada di rumahnya.
Lokasi memancing itu sendiri, menurut Kapolsek Gamping,sebenarnya adalah tempat umum untuk memancing, hanya saja memang ada aturan tidak boleh memanah ikan atau paser.
"Lokasi ini memang untuk memancing umum, hanya saja korban tidak mengetahui adanya larangan ini"jelasnya.
Akibat perbuatan nekadnya ini, tersangka SK akan di jerat dengan pasal 187 KUHP dan atau pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sls/bas)