Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Makin Ramai, Kasus Korupsi yang Melibatkan Eks Wali Kota Mbak Ita, Begini Tanggapan Kepala Bapenda Semarang

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 25 April 2025 | 00:31 WIB
Kepala Bapenda Kota Semarang dan Mantan Walikota Semarang.
Kepala Bapenda Kota Semarang dan Mantan Walikota Semarang.


RADARSEMARANG.ID – Masihkah ingat dengan sidang perdana yang dijalani oleh mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025) lalu. Kini berbuntut Panjang.

Terbaru, nama dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari turut diseret ke dalam pengadilan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Nama Indriyasari dan pejabat Pemkot Semarang lain juga disebut-sebut dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang Mbak Ita dan Alwin Basri di dakwa dengan tiga kasus korupsi yang berbeda.

Salah satu dakwaan yang dibacakan JPU Rio Vernika Putra adanya temuan bahwa Mbak Ita dan suami kerap meminta dana yang bersumber dari iuran kebersamaan. Adapun dana tersebut berasal dari pemotongan gaji insentif pegawai Bapenda.

Dalam rentang waktu tahun 2022-2024, Mbak Ita menerima dana dari iuran kebersamaan mencapai Rp3,8 miliar, sedangkan Alwin Basri sebesar Rp1,2 miliar.

Dana ini digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan non-formal yang tidak tercover APBD Kota Semarang seperti kegiatan dharma wanita, rekreasi bersama, bingkisan hari raya, membeli batik, kostum olahraga dan lain-lain.

Lalu bagaimana tanggapan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari ?

Menurut perempuan yang akrab di sapa Mbak Iin menyebut dirinya bakal siap datang ke persidangan bilamana ada undangan dari pihak pengadilan.

“Saya pun sebagai warga negara siap bersaksi. Mohon doa semoga lancar, cepat selesai, semua baik-baik saja. Ikuti saja, insyaallah saya siap jadi saksi,” katanya.

“Saat sidang, saya akan menjawab sesuai berita acara yang dilakukan. Saya belum berani menyampaikan lebih banyak," tutupnya.

tak hanya itu saja, perlu diketahui jika ada istilah ‘iuran kebersamaan’ dalam dakwaan korupsi yang dilakukan oleh Mbak Ita.

Ternyata uang ‘iuran kebersamaan’ tersebut diduga dipotong dari dana intensif pegawai dan digunakan untuk rekreasi.

Sebelumnya, Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.

Pada dakwaan pertama, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Tak berhenti disitu, JPU dari KPK ini pun merincikan, pada Desember 2022, Alwin bertemu Martono yang meminta untuk diberikan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

"Terdakwa II meminta uang yang menjadi bagian dari komitmen fee pengadaan barang/jasa kepada Martono sebesar Rp 1 miliar untuk persiapan pelantikan Terdakwa I (Mbak Ita) sebagai Wali Kota Semarang," ungkap Rio.

Uang sebesar Rp 1 miliar itu kemudian diberikan Martono pada Desember 2022. Saat itu Alwin kembali meminta uang tambahan Rp 1 miliar untuk pelantikan Mbak Ita dan diberikan Januari 2023.

"Sebagai realisasi penerimaan uang dari Martono, Januari 2023, di rumah Terdakwa I dan II, Terdakwa II bertemu Junaidi dan Martono. Terdakwa II meminta Junaidi agar memberi paket pekerjaan di Semarang kepada Martono," terang Rio.

"Maret 2023, Terdakwa II kembali bertemu Junaidi dan Martono. Terdakwa II kembali meminta agar Junaidi memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan Martono untuk proyek yang nilainya di atas Rp 2 miliar," lanjut dia.

Selain itu, Rachmat Utama Djangkar juga mendapat jatah pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Perubahan APBD 2023 yang nilainya mencapai Rp 20 miliar. Terdakwa meminta komitmen fee atas pekerjaan itu yang nilainya mencapai Rp 1,75 miliar.

Di dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang.

"Dengan total keseluruhan Rp 3 miliar dengan rincian Terdakwa I menerima Rp 1,8 miliar dan Terdakwa II menerima Rp 1,2 miliar atau setidaknya sekitar jumlah itu," ungkapnya.

Adapun uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan itu sendiri merupakan penyisihan pendapatan para pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai 'iuran kebersamaan'.(dka)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Mbak Ita Walikota Semarang #Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari #Kasus Korupsi di Kota Semarang #Terseret Kasus Korupsi Mbak Ita #Mbak ITA #Wali Kota Semarang Mbak Ita ditahan KPK #iuran kebersaamaan mbak ita