RADARSEMARANG.ID, Jepara - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang sebanyak Rp 5,5 Miliar di rumah Hakim Ali Muhtarom.
Ia merupakan tersangka suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kabar tersebut terangkum dalam video detik-detik penggeledahan itu viral di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan tim penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi' menggeledah rumah Hakim Ad Hock, Ali Muhtarom.
Penggeledahan dilakukan di sebuah kamar dan tertuju pada kolong kasur. Tim didampingi seorang wanita yang menunjukkan keberadaan uang tersebut.
Dan benar saja, penyidik menemukan uang pecahan dolar AS itu dibungkus dalam dua plastik terpisah warna putih dan merah.
Bungkusan uang itu disimpan dalam koper warna hitam di dalam kardus dan karung. Uniknya, uang yang diduga hasil suap itu disimpan di kolong kasur rumahnya yang berada di Jepara, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu telah dilakukan pada 13 April 2025 lalu.
Baca Juga: Gak Lolos CPNS 2024? Tenang, Pemerintah Bakal Buka CPNS di Tahun 2025, Ini Dia Jadwalnya
Dari hasil penggeledahan itu, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebanyak 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS.
"Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik kejaksaan, lanjutnya, tersangka Ali Muhtarom menerima uang suap total sebesar Rp 6,5 miliar.
Suap itu berkaitan dengan pemberian putusan lepas dalam kasus korupsi CPO atau korupsi minyak goreng.
Meski belum jelas apakah penemuan uang di rumah tersangka uang suap atau bukan, namun Harli mengatakan bahwa penyidik masih mendalami asal-muasal uang tersebut. Saat ini, uang tersebut disita dan disimpan di bank.
"Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, 'kan, kami belum tahu," ucapnya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi