RADARSEMARANG.ID – Selaku pemegang saham di PT Mahesa Jenar Semarang, Heri Sasongko mengajukan banding terhadap direksi Perusahaan yang menaungi PSIS Semarang.
Ternyata upaya pengajuan banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi membenarkan putusan banding perkara tersebut. Pihaknya pun telah menerima salinan putusannya.
"Iya sudah diputus, salinan putusan sudah diterima PN Semarang," katanya, Selasa (22/4/2025).
Haruno menjelaskan, putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan menguatkan putusan PN Semarang atas perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Heri Sasongko menggugat PT Mahesa Jenar Semarang yang dilayangkan pada 4 Juni 2024 lalu.
Dalam gugatan itu, pihaknya menganggap jika PT Mahesa Jenar Semarang tidak transparan dalam laporan keuangan.
Ketika itu Heri Sasongko melalui kuasa hukumnya bernama Davin Pramasdita melayangkan gugatan ke PN Semarang.
Kasus ini berawal dari Junianto melalui PT Wahyu Agung membeli saham PSIS lewat CEO PSIS, Yoyok Sukawi tepatnya Juni 2021, senilai 300 lembar saham pada PT MJS.
Tepat pada tahun 2022 PT MJS sering mengalami kerugian atau defisit pengolalaannya. dan hingga pada 6 Januari 2023 PT MJS mengadakan RUPS.
Dalam RUPS itu, membahas defisit, dan mencari solusi. Lalu, menawarkan setor tambahan modal baru secara proposional.
Namun, ketika pemaparan defisit, Junianto merasa janggal sehingga menolak adanya defisit tersebut.
Karena tak ada hitungan jelas terkait jumlah defisit serta ada perbedaan jumlah defisit diungkapkan direksi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP).
Hasil RUPS Junianto meminta direksi memberikan data keluar masuk keuangan PT MJS.
Ia juga meminta rekening koran, memerika cash flow di PT MJS. Tetapi, hingga saat ini permintaan data tersebut tak pernah diberikan.
Pihak Junianto sudah berupaya meminta secara baik-baik, bersurat dan langsung ke kantor PT MJS untuk meminta data.
Namun, ternyata tidak ada tanggapan, Junianto pun menjual sahamnya ke Heri Sasongko pada 14 Agustus 2023 lalu.
Lantaran pemegang saham lain tak berminat membeli saham tersebut. Setelah saham berpindah tangan, Heri juga menanyakan hal serupa.
Apalgi Heri salah satu pemegang saham sejumlah 300 lembar saham dari 1.000 saham di PT MJS.
Tercatat, ia merupakan pemegang saham tertinggi kedua di PSIS Semarang.
Namun pada November 2024, gugatan terhadap direksi yang menaungi PSIS Semarang dinyatakan tidak terbukti.
Terbaru, pada Januari 2025, diungkap ke publik kalau manajemen PSIS Semarang, PT MJS memiliki tanggungan utang Rp45 miliar. Sehingga, nasib PSIS berada di tangan pemegang saham.
Baca Juga: Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Tercover oleh BPJS Kesehatan, Disarankan Pakai Asuransi Lain
Para pemegang saham mendapat prioritas pertama menyelesaikan tanggungan utang tersebut sebelum ditawarkan ke investor luar.
"RUPS 17 Januari 2025 kami tawarkan para pemegang saham setor modal. Kami tunggu konfirmasinya siapa-siapa pemegang saham bersedia hingga batas RUPS berikutnya Februari, Jadi posisinya menunggu para pemegang saham," ujar Komisaris Utama PT MJS, Yoyok Sukawi, pada Rabu (22/1/2025) lalu.
Disamping itu Kuasa hukum PT Mahesa Jenar Semarang yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, Paulus Sirait, mengatakan laporan keuangan selalu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"PT Mahesa Jenar Semarang terbukti transparan dan berkomunikasi baik sesuai peraturan," katanya.
Terlebih, pada saat RUPS 1 April 2024 lalu pun terdapat notulen yang menunjukkan laporan keuangan tersebut telah diserahkan kepada ke para pemegang saham, salah satunya ke tergugat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi