Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Inilah Rencana Pemekaran Wilayah di Provinsi Jawa Tengah, Kota Kudus Bakal Jadi Ibu Kota Provinsi Muria Raya

Deka Yusuf Afandi • Senin, 21 April 2025 | 16:49 WIB
Muncul pemekaran wilayah yakni Provinsi Banyumasan, Provinsi Muria Raya , Provinsi Daerah Istimewa Surakarta  dan Provinsi Jawa Tengah .
Muncul pemekaran wilayah yakni Provinsi Banyumasan, Provinsi Muria Raya , Provinsi Daerah Istimewa Surakarta dan Provinsi Jawa Tengah .

 

RADARSEMARANG.ID – Saat ini luas wilayah Provinsi Jawa Tengah mencapai 32.800,69 km² yang terbagi menjadi 35 wilayah administratif.

Ibu kota Provinsi Jawa Tengah berada di Kota Semarang. Penduduk Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Badan Pusat Statistik tahun 2021 berjumlah 37.516.035 jiwa, dan sebanyak 38.280.887 jiwa.

Secara administratif Provinsi Jawa Tengah terbagi menjadi 29 Kabupaten dan 6 Kota. Luas Wilayah Jawa Tengah sebesar 3,25 juta hektar atau sekitar 25,04 persen dari luas pulau Jawa (1,70 persen luas Indonesia).

Luas yang ada terdiri dari 1,00 juta hektar (30,80 persen) lahan sawah dan 2,25 juta hektar (69,20 persen) bukan lahan sawah.

Menurut penggunaannya, luas lahan sawah terbesar berpengairan teknis (38,26 persen), selainnya berpengairan setengah teknis, tadah hujan dan lain-lain.

Dengan teknik irigasi yang baik, potensi lahan sawah yang dapat ditanami padi lebih dari dua kali sebesar 69,56 persen

Kini, belakangan wacana untuk pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Tengah terus bergulir. Usulan pemekaran sendiri akan terdiri dari empat wilayah.

Sebelumnya muncul pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Tengah menjadi dua Provinsi baru, yakni Daerah Istimewa Surakarta dan Provinsi Jawa Tengah.

Namun baru-baru ini muncul sebuah wacana jika Provinsi Jawa Tengah bakal terbagi menjadi 4 wilayah Provinsi baru.

Baca Juga: Jawa Tengah Bakal Dibagi Menjadi Dua Provinsi? Begini Perencanaan Daftar Wilayah yang Akan Dipisah

Pertama, pemekaran wilayah di wilayah Banyumas, Muria Raya, Daerah Istimewa Surakarta dan Provinsi Jawa Tengah.

Pembagian sendiri akan dibagi-bagi Provinsi Jateng bagian utara, Jateng bagian selatan, Jateng bagian timur, dan Pantura timur.

Tentu dengan adanya wacana pemekaran wilayah ini bakal mempengaruhi stabilitas ekonomi yang cukup baik.

Meski demikian, dalam proses pemekaran perlu diingat jika harus dipikirkan matang-matang. Sebab, proses ini akan menyangkut dengan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia serta peran politik.

Seperti contoh jika bakal dibentuk Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS), hal ini sesuai dengan status otonomi khusus terkait Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 dan UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.

Lalu, pada 1 September 1945, empat hari sebelum Yogyakarta, SISKS Pakubuwana XII dan KGPAA Mangkunagara VIII, secara terpisah mengeluarkan dekret resmi kerajaan.

Lima hari kemudian, 6 September 1945, kedua monarki mendapat Piagam Penetapan dari Presiden Indonesia.

Pemekaran menjadi salah satu upaya menangani isu seperti peningkatan pemerataan pembangunan.

Pemekaran wilayah juga menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan kendali dengan wilayah yang lebih sempit.

Hal ini untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di pedalaman.

Berikut rincian usulan pemekaran wilayah di Jawa Tengah Untuk diketahui, adapun rincian usulan pemekaran wilayah di Jawa Tengah yang ramai beredar yaitu :

1. Provinsi Banyumasan

Baca Juga: Koruptor Ini Salam 2 Jari Sambil Senyum Saat Masuk Mobil Tahanan, Warganet : Dajjal Sujud!

Kota Tegal

Kabupaten Brebes

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Tegal

Kota Purwokerto

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Kebumen

Calon ibu kota provinsi: Purwokerto

2. Provinsi Muria Raya

Kabupaten Jepara

Kabupaten Kudus

Kabupaten Pati

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Rembang

Kabupaten Blora

Calon ibu kota provinsi: Kudus

3. Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

Kota Surakarta

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Klaten

Kabupaten Sragen

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Wonogiri

Calon ibu kota provinsi: Surakarta

4. Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Batang

Kabupaten Demak

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Kendal

Kabupaten Magelang

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Semarang

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Wonosobo

Kota Magelang

Kota Pekalongan

Kota Salatiga

Kota Semarang

Ibu kota provinsi: Kota Semarang.

Baca Juga: Tenang! Bagi Sarjana yang Pengangguran Bisa Diusulkan Jadi Pegawai Koperasi Desa Merah Putih

Tanggapan Pemerintah

Dengan adanya wacana pemekaran wilayah tersebut,  Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko menyampaikan Pemprov Jateng hingga saat ini belum ada rencana ataupun urgensi untuk membahas pemekaran wilayah.

"Kita tidak sedang berpikir penambahan provinsi tidak sedang pikir seperti itu," jelas Jarwanto di Kantor Gubernur Jateng.

Pihaknya menyebut wacana pemekaran wilayah Jateng yang mencuat di kalangan akademisi ini biarlah menjadi kajian ilmiah.

Sebab dari pemerintah pusat pun belum ada mandat untuk membahas tentang pembagian wilayah Jawa Tengah. 

"Tidak ada kepentingannya. Maksudnya tidak ada urgensi yang sedang kita pikirkan itu. Kedua juga tidak ada perintah nasional untuk memikirkan itu (pemekaran). Sehingga kalau itu menjadi kajian-kajian ilmiah akademisi ya kita hormati dan itu bagus," bebernya. (dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Provinsi Muria Raya #Jawa Tengah menjadi Empat provinsi #Provinsi Jawa Tengah #Provinsi Banyumasan #Kabupaten Wonogiri #pemekaran jawa tengah #Provinsi Daerah Istimewa Surakarta #Kabupaten Klaten #Pemekaran Wilayah #kota solo #Jawa Tengah terdiri atas empat provinsi #pemprov jateng #Kabupaten Boyolali #kabupaten karanganyar #Gubernur Jateng Ahmad Luthfi #kabupaten sukoharjo #JAWA TENGAH #kabupaten sragen