Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Harga Emas Antam Catat Rekor Kenaikan Tertinggi, Cek Harganya Disini

Sulistiono • Kamis, 17 April 2025 | 18:20 WIB
Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan

RADARSEMARANG.ID - Harga emas Antam, per hari ini Kamis (17/4/25) mencatatkan rekor kenaikan tertinggi dalam sejarah emas Indonesia. Dimana hari ini, emas Antam mengalami kenaikan harga Rp 32.000,- per gram. 

Kenaikan harga Rp 32.000/gram ini menurut  laman Logam Mulia, membuat harga emas Antam menjadi sebesar Rp1.975.000 per gram.

Imbasnya harga jual kembali atau buyback emas Antam juga naik Rp32.000 menjadi Rp1.824.000 per gram.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang di atur dalam PMK  No. 34/PMK.10/2017, jual beli emas Antam di kenakan pajak jual beli. 

Dalam PMK itu di sebutkan transaksi pembelian kembali (buyback), pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 adalah sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Masih dalam PMK tersebut, untuk pembelian emas batangan, pajak yang dikenakan adalah PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dan berikut harga emas Antam per hari ini Kamis (17/4/25) :

1 gram: Rp 1.975.000

2 gram: Rp 3.890.000

3 gram: Rp 5.810.000

5 gram: Rp 9.650.000

10 gram: Rp 19.245.000

25 gram: Rp 47.987.000

50 gram: Rp 92.895.000

Kenaikan harga emas Antam ini di harapkan membuat calon pembeli maupun penjual untuk lebih memperhatikan nilai jual dan beli yang berlaku, termasuk aturan pajak yang menyertai. (sls/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#emas antam #emas #emas batangan antam #Rekor Tertinggi Emas #Harga Emas #antam #peraturan menteri keuangan