RADARSEMARANG.ID - Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven, akhirnya secara resmi bercerai, setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada hari Rabu (16/4/25). Mejalis hakim PA Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang di ajukan Baim Wong.
Keputusan di kabulkannya gugatan cerai yang di ajukan Baim Wong itu menurut hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah fakta persidangan menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan.
Selain itu Paula juga dii anggak bersikap nusyuz atau durhaka sebagai istri. Dalam putusan itu, Paula selain terbukti bersalah tetap juga di tolak beberapa tuntutan nafkah yang di ajukannya. Namun Paula Verhoeven diputuskan mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Bercerai, Bukti Perselingkuhan Paula Tersebar
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus perceraian ini mempertimbangkan beberapa faktor sebelum memutuskan besaran nafkah mut'ah tersebut.
Kemampuan finansial Baim Wong menjadi pertimbangan utama. Meskipun Paula awalnya menuntut sebesar Rp 3 miliar, majelis hakim menilai Rp 1 miliar sebagai jumlah yang pantas dan wajar dalam konteks ini.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini ini juga mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Terkait hak asuh anak, majelis hakim memutuskan Hak asuh anak akan dibagi secara bergantian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven, keduanya masing-masing mendapat jatah dua minggu mengasuh anak.
Jatah dua minggu pengasuhan ini untuk memastikan kedua orang tua tetap memiliki peran aktif dalam pengasuhan anak-anak mereka. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan dan stabilitas bagi anak-anak di tengah perpisahan orang tua mereka.
Baca Juga: Diakui Dunia, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
Mengapa Sebagian Tuntutan Paula di Tolak?
Dalam kasus Paula dan Baim, putusan pengadilan hanya mengabulkan nafkah mut'ah. Penolakan Majelis Hakim ini berdasar bahwa nafkah iddah dan madya didasarkan pada fakta bahwa Paula terbukti melakukan nusyuz yaitu pelanggaran kewajiban istri dalam pernikahan
Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia dalam konteks perceraian mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pernikahan.
Meski demikian, keputusan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua belah pihak, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Banding di ajukan jika keduanya merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menyidang kasus perceraian mereka. Proses hukum selanjutnya akan menentukan kepastian hukum dari putusan ini.
Proses banding ini juka akan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk kembali memperjuangkan hak dan kepentingan mereka di pengadilan tingkat yang lebih tinggi.
Jadi, mari kita tunggu apakah Baim Wong maupun Paula Verhoeven akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau menerima putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (sls/bas)
Editor : Baskoro Septiadi