RADARSEMARANG.ID – Sebuah rekaman video tersebar di media sosial X yang memperlihatkan sejumlah anggota kepolisian melakukan penggerebekan atas dugaan kasus narkoba.
Namun sayangnya, dalam penggerebakan tersebut anggota polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya ini salah tempat.
Imbas tersebarnya video tersebut membuat Polda Jatim akhirnya angkat bicara dan mengklarifikasi.
Video rekaman CCTV tersebut diposting oleh akun X @dwipurnamaw. Dan lokasi penggerebekan sendiri terjadi di Dukung Kupang Timur Surabaya pada Sabtu, 12 April 2025.
"Detik" penggerebekan di rumah. Yeopo pegawaimu Bos @DivHumas_Polri? Diangger ae lek gerebek," tulis akun tersebut.
Dalam rekaman, terlihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor merah Berhenti di depan rumah.
Tak lama kemudian, pemilik rumah keluar, melewati mobil hitam dan beberapa sepeda motor yang terparkir di garasi.
Pemilik rumah lalu membuka pagar hitam dan terlihat bercakap-cakap dengan pria yang menunggangi motor di luar.
Pemilik rumah dan pria tersebut masuk ke area garasi. Tak lama kemudian, tiga pria lainnya menyusul masuk.
Mereka menggiring pemilik rumah masuk, kemudian melakukan penggeledahan.
"Gausa sok asik PD kape nyekel tp ga ole opo". Malah aku seng rugi isin karo wong omah bos!," tulis aku tersebut.
Namun, karena nihil, keempat anggota dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya itu lalu meminta maaf kepada pemilik rumah.
Video tersebut memantik respons beragam dari banyak netizen.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suria Miftah membenarkan bahwa ada kegiatan penggerebekan oleh anak buahnya di Dukuh Kupang Timur pada Sabtu lalu.
Ia juga mengiyakan penggerebekan itu salah sasaran. Menurut Miftah, tak ada yang salah dengan penggerebekan tersebut. Apalagi, kegiatan tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilaksanakan secara humanis.
"Anggota bersikap humanis," ujarnya
Dari hasil penelusuran didapati, Bidpropam Polda Jatim akan melakukan klarifikasi dan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi