Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Warga Segera Beralih Kartu SIM Konvensional ke e-SIM, Ini Alasannya

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 16 April 2025 | 17:21 WIB
Komdigi akan merubah kartu SIM konvensional ke e-SIM untuk keamanan.
Komdigi akan merubah kartu SIM konvensional ke e-SIM untuk keamanan.


RADARSEMARANG.ID – Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, pemerintah akan segera mempercepat migrasi kartu SIM yang konvensional ke e-SIM.

Langkah ini diambil oleh Komdigi RI yang beralasan guna menghindari penyalahgunaan data sebagai solusi keamanan.

Tentu peralihan ini merupakan bentuk revolusi digital yang global.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan migrasi ke e-SIM belum bersifat wajib.

Namun menganjurkan masyarakat untuk melakukannya sebagai solusi keamanan data.

"Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas," jelasnya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (14/4/2025).

Menurutnya, e-SIM merupakan solusi bagi masa depan Masyarakat Indonesia karena akan mendapatkan perlindungan ganda dengan system yang terintegrasi dan pendaftarannya pun menggunakan biometrik.

"e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online," lanjutnya

Tentu ada beberapa keunggulan dalam menggunakan e-SIM, selain untuk keamanan data pribadi.

Para pengguna e-SIM juga akan mendapatkan perlindungan system Internet of Things (IoT).

Selain itu juga dapat mendukung efisiensi operasional dalam industri telekomunikasi.

Pihaknya pun juga menyoroti terkait soal pembatasan jumlah nomor seluler yang nama sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 telah diatur batas tiga nomor untuk tiap operator yang bisa digunakan dalam satu NIK.

Pihak Komdigi juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi baru untuk memperketat pengawasan pembatasan nomor seluler. Termasuk juga memperkuat verifikasi identitas dalam proses registrasi.

Dia menyebutkan terdapat kasus saat satu NIK bisa digunakan untuk lebih dari nomor. Hal tersebut bisa mejadi kejahatan digital.

"Ada kasus di mana satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan," ungkap Meutya.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Menteri Komunikasi dan Digital #meutya hafid #komdigi #Kementerian Komunikasi dan Digital #revolusi digital #migrasi kartu SIM #Kementerian Komunikasi dan Digital dan BSSN #e SIM adalah solusi masa depan #Komdigi dan Operator Seluler