Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pembasmian Anjing Liar di NTB Tuai Kontroversi, Kementerian Pertanian Lakukan Mediasi

Aby Genta Putra Prasetya • Minggu, 13 April 2025 | 01:18 WIB

Ilustrasi anjing dan pamflet yang tersebar di sosial media
Ilustrasi anjing dan pamflet yang tersebar di sosial media

RADARSEMARANG.ID - Karena maraknya pemberitaan tentang dampak kesehatan dari hewan khususnya anjing, yang mampu menyebarkan penyakit ke dalam tubuh manusia.

Akhirnya membuat Pemdes Desa Langko yang terletak di Nusa Tenggara Barat membuat kebijakan yang dinilai banyak orang cukup ekstrem.

Pasalnya, desa tersebut memiliki rencana untuk mengeliminasi seluruh anjing liar tak bertuan yang berkeliaran di dalam wilayah desa.

Baca Juga: Perusahaan Pakan Ternak Asal Tiongkok akan Bangun Pabrik di Jateng, Ahmad Luthfi Sambut Positif

Hal tersebut dikonfirmasi lewat selebaran-selebaran pamflet yang memberitahukan warga tentang bahaya penyakit yang dapat ditimbulkan dari anjing-anjing liar tersebut.

Beberapa diantaranya adalah penyakit rabies, yang secara umum telah kita ketahui bersama bahwa penyakit mematikan ini tak hanya bisa disalurkan oleh anjing, namun juga beberapa spesies lain seperti kucing dan kelelawar.

Lalu ada penyakit infeksi kulit dari cacing berjenis Ringworm yang dapat ditularkan dari anjing ke manusia.

Baca Juga: Monyet Gua Kreo Semarang Serbu Sesaji Rewanda, Warga Berebut Gunungan Sego Kethek

Terakhir ada pula penyakit bernama Toksokariasis. Yakni infeksi pada kotoran anjing yang mampu ditularkan melalui kontak dengan manusia di sekitarnya.

Karena ketakutan tersebut, Pemdes Langko menganjurkan warganya untuk membunuh setiap anjing liar yang ditemui atas dasar bahaya yang ditimbulkan.

Bahkan Pemdes Langko juga menyebut akan memberi imbalan sejumlah 50 ribu Rupiah pada setiap ekor anjing yang berhasil dibunuh masyarakat.

Tentunya hal ini menjadi polemik yang berkembang di masyarakat luas, terlebih kecaman yang juga dilakukan oleh para pecinta satwa di Indonesia.

Secara hukum internasional, hal ini tidak diperbolehkan terjadi. Indonesia sendiri merupakan anggota dari WOAH (World Organization for Animal Health) yang telah mengatur penanganan dan pengendalian terhadap bahaya rabies.

Diantaranya adalah lewat : vaksinasi masal anjing, sterilisasi dan manajemen populasi, edukasi masyarakat, dan langkah terakhir yakni eliminasi selektif dengan cara yang manusiawi.

Baca Juga: Mengenal Serigala Asli Indonesia Bernama Anjing Ajag Atau Asu Kikik yang Misterius dan Langka

Baca Juga: Kronologi Warga Perumahan Graha Padma Semarang Diserang Anjing Herder, Korban Masuk Rumah Sakit dengan 12 Luka Jahitan

Menanggapi kontroversi dari langkah rencana eliminasi anjing liar yang akan dilakukan oleh Pemdes Langko, Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk melakukan tindakan.

Setelah dilakukan rapat bersama antar berbagai belah pihak dengan Kementerian Pertanian, akhirnya disetujui bahwa Pemdes Langko bersedia untuk menghentikan pembasmian anjing liar dan mencari solusi lain bersama.

Source: Dog Meat Free Indonesia, Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Anjing Liar NTB #Pembasmian Anjing Liar NTB #kementerian pertanian #Pembasmian Anjing Liar #Mediasi Kementerian Pertanian