RADARSEMARANG.ID – Seorang dokter bernama Priguna Anugerah Pratama (31) ditangkap oleh jajaran kepolisian Polda Jabar karena melakukan tindak kekerasan seksual yakni memperkosa keluarga pasien di gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada tanggal 18 Maret 2025.
Kejadian ini berawal ketika itu pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS Bandung.
Tepatnya di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian.
Pelaku ini diduga menyalahi prosedur dengan cara memberikan obat bius kepada korban berinisial FH (21).
Padahal saat itu, FH yang menunggu ayahnya sedang kritis. Yang membuat miris ialah pelaku ini jika pasien membutuhkan darah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan pihak dari Keluarga korban diminta untuk tidak menemani.
“Tersangka memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurleb 15 kali. Kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selan infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Setelah sadar, korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB.
Mengalami kejadian itu, korban bercerita kepada orang tuanya mengenai Tindakan yang dilakukan.
Hanya saja, kecurigaan mengemuka saat dirinya merasa sakit saat membuang air kecil. Singkat cerita, mereka melaporkan kepada polisi.
Polisi memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban dan ibunya serta perawat.
Penyidik menyita barang bukti di antaranya 2 buah infus, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
“Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.
“Tersangka adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialisasi anastesi di RSHS,” jelasnya.
Sementara itu, Dirut SDM RSHS, Fitra Hergyana mengatakan tersangka adalah peserta didik dari Universitas Padajaran yang sedang mengambil sekolah spesialis di RSHS.
“Tersangka bukan merupakan karyawan dari rumah sakit Hassan Sadikin jadi mahasiswa yang dititipkan di kami dan itu memang pasti sesuai dengan SOP dan juga sesuai dengan arahan dari DBJP nya nah ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut,” ucapnya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi