Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Aipda Robig Zaenudin Ajukan Eksepsi, Lalu apa itu Eksepsi? Ini Penjelasannya  

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 9 April 2025 | 20:21 WIB

 

Aipda Robig Zaenuddin ketika menjalani rekonstruksi di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang.
Aipda Robig Zaenuddin ketika menjalani rekonstruksi di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang.


RADARSEMARANG.ID – Kasus Aipda Robig Zaenaudin menjadi perhatian public setelah dirinya menembak 3 orang anak SMA 4 Semarang yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) lalu.

Imbasnya seorang anak bernama Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal usai terkena tembakan.

Sementara dua rekan Gamma mengalami luka di dada serta tangan usai tertembak timah panas dari Aipda Robig.

Dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Aipda Robig mengajukan Eksepsi atas kasus yang menimpanya.

Lalu sebenarnya apa itu eksepsi ? Simak dibawah ini ;

Eksepsi adalah suatu tangkisan atau sanggahan atau bantahan tertentu dari pihak tergugat yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) seperti dilansir situs Kemdikbud, dalam istilah hukum, pengertian eksepsi diartikan sebagai tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan).

Tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.

Dikutip dari Kamus Hukum Kontemporer oleh M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H. dan Wiwin Yulianingsih, S.H., M.Kn. Eksepsi adalah satu hak dari terdakwa untuk menjawab surat dakwaan.

Baca Juga: Video Syur Tersebar, Pegawai BUMN dan Selebgram Digelandang Ke Polres Gresik

Eksepsi berupa pembelaan (tangkisan) yang tidak menyinggung isi surat dakwaan atau gugatan, tetapi semata-mata bertujuan agar Pengadilan tidak menerima perkara yang telah diajukan oleh pihak lawan.

Istilah eksepsi dalam bahasa Inggris disebut exception atau plead.

Eksepsi artinya sanggahan terhadap suatu gugatan atau perlawanan yang tidak mengenai pokok perkara/pokok perlawanan dengan maksud untuk menghindari gugatan dengan cara agar hakim menetapkan gugatan tidak diterima atau ditolak.

Dasar hukum eksepsi diatur dalam pasal 136 HIR/pasal 162 RBg. Pasal 125 (2), 160-162 RBg, dan pasal 356(4) RV.

Sebelumnya, Aipda Robig ini terekam CCTV dengan menggunakan pistol CDP. Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari WIB.

Timah panas yang ditembakkan Robig mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.

Kala itu, Kapolrestabes Irwan menyatakan Aipda Robig melepas tembakan karena melerai tawuran yang melibatkan para korban, di mana oknum polisi itu diklaim akan diserang senjata tajam.

Namun berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jateng peristiwa penembakan itu bukan berawal dari upaya melerai tawuran.

Salah satu teman Gamma, yakni Adam mengaku berboncengan dengan Satria menyebutkan rombongannya terdiri tiga motor.

Gamma berboncengan dengan temannya di motor pertama. Kemudian dua orang di motor kedua. Adam bersama Satria berada di motor ketiga.

Adam menyatakan dirinya dan Gamma bersama teman-temannya tidak melakukan tawuran sebelum insiden penembakan oleh Aipda Robig.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Aipda Robig Zaenudin Ajukan Eksepsi #apa itu eksepsi #eksepsi adalah #Begini arti Eksepsi #Berikut Ini Penjelasan Eksepsi