RADARSEMARANG.ID – Sebentar lagi Calon Aparatur Sipil Negara atau CPNS 2024 akan segera dilantik pada 1 Juni 2025.
Keputusan ini diambil usai Pemerintah melalui BKN RI dan Kemenpan RB memberikan pengumuman beberapa waktu silam.
Tak hanya itu, Pemerintah juga menginstruksikan untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 juga segera dilantik paling lambar Oktober 2025.
Nah, maka dari itu bagi CPNS dan PPPK yang akan segera dilantik perlu mengetahui jumlah besaran gai pokok dan tunjungan yang diberikan.
Mengingat, saat ini pemerintah pun juga mengumumkan seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan haji untuk ASN ini merupakan kebijakan dari pemerintah yang telah diberlakukan sejak 2024.
Besaran gaji CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN. Berikut penjelasannya:
• CPNS: Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
• PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing.
Berikut adalah daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan, sesuai aturan yang berlalu di atas:
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
• Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
• Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
• Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000
• Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
• Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000
• Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
• Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
• Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III
• Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
• Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
• Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
• Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
• Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
• Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
• Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
• Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
• Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Berikut lima tunjangan ASN dari aturan yang berlaku di atas:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya tergantung pada instansi dan jabatan.
2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.
4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN dengan jabatan tertentu sesuai regulasi.
5. Tunjangan Makan – Tunjangan ini diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung golongan:
• Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
• Golongan III: Rp37.000 per hari
• Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Sedangkan itu, bagi PPPK tergantung dari golongan PPPK yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
Mengutip dari peraturan tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yang terdiri dari :
1. SD: golongan I
2. SMP sederajat: golongan IV
3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
4. Diploma II: golongan VI
5. Diploma III: golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
7. Pascasarjana S2: golongan X
2. SMP sederajat: golongan IV
3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
4. Diploma II: golongan VI
5. Diploma III: golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
7. Pascasarjana S2: golongan X
8. Pascasarjana S3: golongan XI
Setelah mengetahui pangkat golongan PPPK, bisa mencocokan golongan tersebut dengan besaran gaji pokok yang akan didapat.
Melansir dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK 2024:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya. Menurut aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Cakupan tunjangan PPPK termasuk:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Demikianlah artikel mengenai gaji serta tunjangan untuk CPNS dan PPPK 2024 yang akan diangkat pada tahun 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi