RADARSEMARANG.ID – Masyarakat Indonesia kini sedang dihebohkan dengan adanya Keputusan dari Pemerintah terkait dengan harta benda yang diwariskan bisa diserobot oleh negara.
Merujuk kepada Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHP menyebutkan jika barang yang bisa diwariskan terdiri dari barang bergerak dan tak bergerak.
Barang yang tidak bergerak yakni seperti bangunan, rumah atau tanah yang berdiri diatasnya.
Barang-barang tersebut bisa saja di ambil oleh pihak negara apabila sudah diwariskan ke ahli waris dan tidak dimanfaatkan dengan baik.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 830. Adapun ahli waris, sebagaimana tertulis dalam Pasal 832, adalah keluarga sedarah, baik sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Nah, jika rumah warisan tidak ditempat merupakan harta waris terlantar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro menjelaskan, tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan dibiarkan begitu saja, termasuk tidak ditempati, bisa menjadi obyek tanah telantar
Merujuk Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Menurutnya, tanah dengan kategori tersebut bisa langsung dikuasai oleh negara.
Baca Juga: Segini Tarif Jasa Penukaran Uang Baru, Mulai dari 10 Hingga 15 Persen
"Tanah atau rumah warisan orangtua bisa jadi milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar," katanya.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga memastikan jika tanah yang dimiliki oleh ahli waris dan tidak bisa dimanfaatkan tidak serta merta langsung menjadi milik negara.
Pasalnya, ada skema retribusi daerah sehingga tanah tersebut akan diberikan kepada orang yang benar-benar dapat memanfaatkannya.
Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa obyek penertiban tanah telantar meliputi sebagai berikut:
Tanah hak milik
Hak guna bangunan
Hak guna usaha
Hak pakai
Hak pengelolaan
Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Ditambah lagi, tanah milik ahli waris bisa menjadi obyek penertiban jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Sehingga, Tanah hak ahli waris tersebut bisa dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan Tanah hak milik dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus.
Selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak Fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Sementara, terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Pengelolaan Tanah (HPL) dapat menjadi obyek penertiban tanah telantar.
Jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Supaya rumah warisan aman dan tidak termasuk tanah atau rumah terlantar, maka disarankan untuk segera melakukan peralihan hak waris.
Peralihan hak waris dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa persyaratan dan biaya yang sudah ditetapkan.
Apabila tanah atau rumah warisan orangtua dikuasai oleh pihak lain, ahli waris berhak menuntut.
"Dalam KUH Perdata Pasal 834-Pasal 835 disebutkan bahwa ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dari orang yang menguasainya, termasuk jika ada pihak yang menahan warisan tanpa hak," lanjutnya.
Ahli waris dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dengan diberi waktu 30 tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan tersebut.
Anto juga membagikan tips agar tanah atau rumah warisan tidak termasuk obyek telantar dan bisa diambil negara, yakni dengan menjaga dan memanfaatkan tanah atau rumah tersebut sebagaimana seharusnya.
Ahli waris bisa juga bisa melakukan pemasangan patok untuk memastikan batas-batas tanah atau rumah. Jangan lupa untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi