RADARSEMARANG.ID – Seorang polisi berpangkat Aipda membuat gempar jagat media sosial. Sebab, dirinya dengan sengaja meminta uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.
Bahkan, dirinya nekat mencatut 4 nama Bhabin Kamtibmas untuk mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR. Mereka terdiri dari AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman.
Oknum polisi tersebut bernama Aipda Anwar yang merupakan anggota polisi dari Polsek Metro Meneng Polres Metro Jakarta Selatan.
Aipda Anwar membuat surat edaran secara illegal bernomor B/10/10/III/2025/ Polsek Metro Menteng terkait dengan meminta THR.
Usai ramai menjadi perbincangan terkait dengan surat tersebut yang akhirnya viral dan menjadi kritikan pedas oleh warganet di sosial media.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandi memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya surat tersebut.
Rezha mengatakan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan Polsek Menteng itu merupakan inisiatif seorang personel. Undangan tersebut tidak teregister dalam surat edaran
"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," katanya Senin (24/3/2025).
Saat ini pihak Propam dari Polres Metro Jakarta Pusat telah melalukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama anggota dari Polsek Menteng yang dicantumkan dalam surat edaran teresebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rezha, diketahui bahwa surat edaran tersebut dibuat secara pribadi oleh Aipda Anwar selalu Bhabin Kamtibmas Pegangsaan.
"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar, selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ujar Rezha.
Rezha mengatakan bahwa saat ini, Anwar telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik.
"Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan Pegangsaan," katanya.
Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peratran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 bagi aparatur negara.
Pemberian THR dan gaji ke 13 ini pun diberikan kepada aparatur negara baik di pusat maupun di daerah yang jumlahnya mencapai 9,4 juta penerima.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi