RADARSEMARANG.ID – Kakek MSR berusia 63 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak dirinya nekat mencuri sebuah sound system milik masjid yang berada di kampungnya.
Dari pengakuan kakek ini, dirinya mencuri dua perangkat sound system dan alat pembersih lantai di Masjid Al-Ikhlas Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Dua sound system tersebut terdiri dari satu mixer dan satu unit amplifier. Pelaku ini mencuri pada Minggu (2/3/2025).
Ternyata usut punya usut, kakek blitar ini bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi masjid tersebut.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman pada konferensi pers mengungkapkan masjid tersebut dalam keadaan terkunci dari pintu dan jendela. Setelah selesai melakukan tadarus ditengah malam.
Karena tidak ada jamaah lagi di masjid itu, MSR langsung mematikan seluruh lampu penerangan masjid dengan menekan sakelar induk guna memutus pasokan listrik.
Tanpa diduga, MSR nekat masuk ke masjid dengan cara mencongkel jendela kaca di ruang imam.
"Pelaku kemudian membuka paksa perangkat kotak tempat perangkat sound system disimpan dan membawa mixer serta amplifier,” tuturnya.
Tak Cuma itu saja, kakek MSR ini juga mengambil alat penyedot debu milik masjid lalu keluar meninggalkan lokasi melalui pintu depan.
Kasus ini terungkap berawal dari MSR ketika itu berusaha menjual barang hasil curiannya yang berupa sound system ini dengn cara mengunggah melalui status WhatsApp miliknya.
Dalam unggahan itu, terdapat foto disertai dengan tulisan “jual”.
Nahas, ada seorang jamaah masjid yang mengetahui sound system hilang mengenal ciri-ciri sound system di masjid.
“Jemaah ini yakin bahwa foto mixer yang diunggah pelaku itu adalah mixer milik masjid yang hilang. Dia kemudian melaporkan hal itu kepada personel Babinkamtibmas yang bertugas di desa itu,” terangnya.
Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Blitar, lanjutnya, personel Babinkamtibmas menangkap MSR dan menyerahkannya ke Polres Blitar.
“Ini tindakan yang sungguh keterlaluan karena seharusnya pelaku kan kalau shalat ke masjid itu juga,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika MSR terpaksa mencuri sejumlah barang milik masjid di kampungnya sendiri karena motif ekonomi.
Akibatnya, kakek MSR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi