RADARSEMARANG.ID – Kasus tiga orang anak sekolah dasar (SD) yang terdiri dari FN (12), HZ (9), dan HN (10). Ditangkap oleh warga karena kedapatan mencuri sepeda motor milik Ade Fajar.
Tiga anak SD ini mencuri motor yang sedang terparkir di depan pangkas rambut di Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan/Kabupaten Gresik.
Dari pengakuan ketiga anak SD ini, sementara di wilayah kota Gresik sudah mengambil motor di tiga TKP di area alun-alun dan di Jalan Harun Tohir.
Modus yang digunakan para pelaku ialah mengincar motor yang tidak dikunci setang, lalu dituntun atau didorong.
Ketika ditangkap warga, barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan 18 kunci kontak. Kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gresik karena melibatkan anak-anak.
Ternyata usut punya usut, satu orang anak SD yang berinisial FN ini merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap di daerah Manyar.
Ketika mencuri di daerah Manyar ini, kepolisian melakukan Tindakan Restorative Justice. Sebab, FN masih dibawah umur.
FN sebelumnya mengaku telah mencuri motor di 5 lokasi di wilayah Perum Pondok Permata Suci (PPS), Manyar.
FN Ternyata Residivis
Sebagai informasi tambahan Polsek Manyar dan Dinsos Kabupatten Gresik sepakat memberikan rehabilitasi sosial kepada FN yang masih berusia 13 tahun.
Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto, mengungkapkan, pendekatan ini lebih mengedepankan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kami ingin memastikan FN mendapatkan pembinaan yang tepat agar tidak mengulangi perbuatannya. Proses hukum mungkin akan berdampak negatif bagi masa depannya, sehingga rehabilitasi menjadi langkah yang lebih baik,” ujar AKP Dante.
Dinsos Gresik telah melakukan asesmen terhadap FN dan keluarganya pada 6 dan 12 Maret 2025. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, FN akan menjalani rehabilitasi sosial di UPT Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra.
Tentu, langkah ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan membantu FN mengubah perilaku agar tidak kembali melakukan tindakan melanggar hukum.
Kasus ini bermula pada Rabu (5/3/2025) malam, ketika itu seorang petugas keamanan Yayasan Al-Lail, Wahyudi, mendapati FN tengah berusaha menyalakan sepeda motor Yamaha Mio di dekat Masjid Baiturrahman.
Gegara gelagatnya yang terlihat mencurigakan, FN kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Manyar.
Setelah dilakukan mediasi antara pihak yayasan dan keluarga FN, disepakati bahwa kasus ini tidak akan dilanjutkan ke jalur hukum.
Dengan pendekatan rehabilitasi ini, diharapkan FN dapat memperbaiki perilakunya dan memiliki kesempatan untuk kehidupan yang lebih baik.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi