Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bener Gak Sih STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita? Ini Jawaban Korlantas

Sulistiono • Selasa, 18 Maret 2025 | 19:37 WIB

RADARSEMARANG.ID - Mabes Polri membantah informasi yang beredar ditengah masyarakat, terkait peraturan tilang terbaru 2025, yang menyebutkan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yang telah terlambat pajak 2 tahun bakal di sita. 

Dalam isu yang ramai beredar di media sosial, di sebutkan bahwa aturan tilang 2025 bisa menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun. Dinarasikan bahwa aturan tersebut berlaku pada April 2025.

Baca Juga: Inilah profil Tiga Anggota Polri yang Gugur Diduga Ditembak Oknum TNI di Way Kanan Lampung

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyatakan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar alias hoax. Dia memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.

"Informasi yang beredar itu tidak benar" tegas Brigjen Pol Raden Slamet di Mabes Polri, Senin (17/3/25).

Menurut Slamet, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  memang harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas lau lintas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak akan disita.

"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," jelasnya.

Dirgakkum Korlantas Polri itu juga menerangkan jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Slamet mengatakan pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang.

Pengendara yang terekam ETLE melakukan pelanggaran akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Baca Juga: 7 Fakta di Balik Gugurnya 3 Polisi di Way Kanan Lampung saat Gerebek Sabung Ayam

Data kendaraan baru, kata Brigjen Slamet, akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Sedangkan untuk blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

"Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. (sls/bas)


Petugas Lalu Lintas menghentikan pengendara motor dalam sebuah razia lalu lintas. (Boy Slamet/Jawa Pos)
Petugas Lalu Lintas menghentikan pengendara motor dalam sebuah razia lalu lintas. (Boy Slamet/Jawa Pos)

 

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#STNK #sita #Tilang #korlantas polri #hoax