Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia Telah Terbitkan Surat Edaran THR 2025, Berikut Penjelasannya

Aby Genta Putra Prasetya • Kamis, 13 Maret 2025 | 15:52 WIB
Surat Edaran Pelaksaaan Pemberian THR 2025 Bagi Buruh dan Pekerja oleh Perusahaan
Surat Edaran Pelaksaaan Pemberian THR 2025 Bagi Buruh dan Pekerja oleh Perusahaan

RADARSEMARANG.ID - Di Bulan Ramadhan yang suci ini, umat muslim seluruh dunia melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh hingga Idul Fitri tiba.

Bulan Ramadhan juga memiliki berkah tersendiri bagi para pekerja dalam tradisi THR atau Tunjangan Hari Raya, sebagai bentuk apresiasi kinerja terhadap perusahaan.

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, para pekerja dan buruh memiliki hak yang diakui negara untuk mendapatkan tunjangan hari raya dari perusahaan tempatnya bekerja.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjangan serta bonus kepada para pekerja swasta, BUMN dan BUMD.

Dalam keterangan melalui website resmi BPKP, presiden telah menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2025.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Presiden.

Selain sektor formal, Presiden Prabowo juga memperhatikan kesejahteraan para pengemudi ojek serta kurir online yang telah berkontribusi besar pada layanan transportasi maupun logistik di Indonesia.

Pada 11 Maret 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan SE (Surat Edaran) terkait dengan pemberian tunjangan hari raya keagamaan pada Idul Fitri 2025.

Hal ini merupakan implementasi hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menurut Kemnaker, pemberian Tunjangan Hari Keagamaan yang wajib diberikan dari perusahaan, berikut ketentuannya.

- a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- b Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.
- c. Pekerja/Buruh yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- d. Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Kemnaker memastikan bahwa pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Keagamaan 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp 50 Triliun Untuk THR ASN

Kemnaker juga memerintahkan tiap-tiap wilayah provinsi, kota/kabupaten untuk membangun Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi dengan https:/poskothr.kemnaker.go.id.

Source: BPKP, Kementrian Ketenagakerjaan Indonesia

Editor : Baskoro Septiadi
#Surat Edaran THR 2025 #kementerian ketenagakerjaan #Penjelasan THR 2025 #Tunjangan Hari Keagamaan 2025 #Tunjangan Hari Raya